oleh

13 Orang Polisi di NTT Dipecat, Terlibat Kasus Pemerkosaan hingga Perselingkuhan

Kupang, RNC – Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata 2 orang, Polres Kupang Kota 2 orang, Polres Belu 1 orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) 2 orang. Selanjutnya, Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) 2 orang.

Seperti dilansir digtara.com, para anggota yang dipecat ini melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dipecat karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah hingga melahirkan anak. Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

Di Polda NTT, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum usai memandu upacara PTDH, Senin (11/10/2021) mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.

“Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri. Seharusnya, tandas Kapolda NTT ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.

“Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH,” tandas jenderal polisi bintang dua ini.

PTDH bagi anggota Polri ini tanpa dihadiri anggota yang dipecat sehingga anggota Propam hanya menghadapkan foto anggota Polri yang dipecat masih dengan pakaian seragam lengkap kemudian diganti dengan foto anggota yang dipecat mengenakan pakaian sipil.

(*/dig/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar

  1. Terus yang kejadiannya tahun 8 tahun lalu di Bajawa polisi atas nama franseko Juan manek yg menhamili istri org kenapa tdk di pecat malah di pindah tugaskan ke Nangaroro dan pldi pindahkan lagi di pulau Timor pada hal sdh buat istri org hamil tapi kembali tetap ganggu istri org tersebut ini membuktikan kalau kepolisian masih tebang pilih dalam menangani kasus anggota yg TDK bermoral tersebut atau jangan sampi Krn ada org dalam jadi kami masyarakat meminta kepada Kapolda NTT untuk tetap memecat anggota tersebut terima kasih