Kupang, RNC – Hanya ada 3 kabupaten di NTT yang masih bertahan di PPKM Level II. Ketiga daerah itu, yakni Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur dan Nagekeo.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko pengamanan Corona Desease Virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri ini mulai berlaku 1-14 Maret 2022. Dalam instruksi ini, sebanyak 18 kabupaten/kota di NTT yang masuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Malaka, dan Kota Kupang.
(*/rnc)