2021, Kejari Manggarai Ungkap Empat Kasus Korupsi

Manggaraidibaca 287 kali

Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, berhasil mengungkapkan empat kasus korupsi di wilayah hukum Manggarai dan Manggarai Timur, sepanjang tahun 2021. Demikian disampaikan Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, kepada RakyatNTT.com, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).

“Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum, turut mendukung kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur. Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menangani empat perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bayu Sugiri.

Dia menyebutkan, sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur tahun 2021, diantaranya Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, (asal penyidik Kejaksaan), dengan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus empat puluh delapan rupiah).

Dengan hasil putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara selama dua tahun.

“Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015, dan berhasil ditangkap tahun 2021,” jelas Bayu. Selain itu, Kejari Manggarai juga mengungkap tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018, dengan dua terdakwa, yaitu DS selaku kepala desa, dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik Kejaksaan).

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta, sembilan ratus tujuh puluh dua ribu, lima ratus enam puluh senam rupiah). “Hari ini pembacaan putusan,” kata Bayu.

Ada pula tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BOS SMPN 1 REO, dengan dua Terdakwa, yaitu HN, S.Pd, selaku kepala sekolah, dan MA, S.Pd, selaku bendahara. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp 839.401.569,00 (Delapan ratus tiga puluh sembilan juta, empat ratus satu ribu, lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta, delapan puluh lima ribu rupiah), dengan putusan atas nama MA pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidair enam bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh satu ribu, empat ratus sembilan belas rupiah).

Subsidair satu tahun penjara, dan A.N HN pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 (dua puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci, dengan terdakwa MN (asal penyidik Kepolisian). Temuan kerugian negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta, delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan putusan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair dua bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta, delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), subsidair enam bulan pidana penjara.

Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum, kata Bayu, dalam penanganan tindak pidana korupsi, dilaksanakan melalui paradigma penanganan yang berkualitas.

“Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum, di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas, dan berorientasi penyelamatan keuangan negara, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. Maka, upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, dan peningkatan pengembalian aset serta kerugian negara, menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam perintah Jaksa Agung Republik Indonesia,”, beber Bayu.

Di samping itu, tambahnya, memprioritaskan langkah -langkah preventif (pencegahan), dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal, dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan, terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai. (rnc19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *