oleh

2022, UMP NTT Rp 1.975.000

 

Kupang, RNC – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 392/KEP/HK/2021, tanggal 19 November 2021. Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.

“Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-NTT, untuk tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan mensosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya,” kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Gubernur, Selasa (23/11/2021).

Menurut Benediktus yang didampingi Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Pekudjawang, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur, pada Juli 2021.

“Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja, dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).Lalu dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kemudian dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada gubernur. Atas dasar usulan tersebut, gubernur tetapkan UMP,” terang Benediktus.

Lebih lanjut dikatakan, ada kenaikan dalam UMP tahun 2022, yakni sebesar Rp 25.000 dibandingkan tahun 2021. Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah, serta upah minimum tahun berjalan. Batas atas adalah Rp 2.500.000 dan batas bawah 50 persen dari batas atas Rp 1.250.000.
Ada rumus untuk hitung semua ini. Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari Kwartal IV tahun 2020, serta Kwartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020, sampai Septemeber 2021 year on year (YoY). “Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT,” jelas Sekda Benediktus.

Baca Juga:  Mutasi di Pemprov NTT: 19 Pejabat Eselon II Digeser

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Benediktus menegaskan, ada tim kerjasasma tripartit baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Ada tiga unsur dalam lembaga itu, yakni pemerintah, pemberi kerja dan penerima kerja.

“Jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, pengaduan dari pekerja disampaikan kepada pemerintah, yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Lalu pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi. Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk selesaikannya,” ungkapnya seraya menambahkan, penetapan ini jadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemberi kerja. “UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi,” sebut Benediktus. (*/RNC)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *