Kupang, RNC – Ratusan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 sudah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan berasal dari berbagai daerah. Khusus NTT, tercatat ada 7 gugatan.
Dalam ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024’, sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota. Maka, total permohonan sengketa pilkada sampai saat ini ada 275 permohonan.
Dilansir dari situs MK, lembaga ini membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024. Namun demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.
Untuk diketahui, ketujuh gugatan dari Provinsi NTT semuanya terkait sengketa pemilihan bupati-wakil bupati. Ketujuh gugatan tersebut, yakni dari Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Barat, Belu, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur dan TTS.
Gugatan dari Rote Ndao dilayangkan pasangan Vicoas T.B. Amalo-Bima Th. Fanggidae, dari Belu oleh pasangan dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, dari Manggarai Barat oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda-Richardus Tata Santani, dari Sumba Barat oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba, dari SBD oleh pasangan Fransiskus M. Adilalo-Jeremia Tanggu, dari Flores Timur oleh paslon Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun dan dari TTS oleh paslon Eugusem P. Tahun-Johan Tallo. (*/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com