Oelamasi, RNC – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kupang mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang menjelaskan tentang dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) senilai Rp68 miliar dari tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan sejumlah fraksi dalam Sidang II masa Persidangan III, Senin (5/8/24) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang.
Fraksi PAN dalam pandangan umumnya meminta Pemkab Kupanguntuk memberi penjelasan yang komprehensif terkait SILPA yang telah bertuan itu. Fraksi ini juga meminta Pemkab menjabarkan penggunaan SILPA tersebut untuk OPD mana dan untuk kegiatan apa saja.
“Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 68 miliar lebih, mohon penjelasan yang komprehensif apakah SILPA Rp68 miliar ini sudah bertuan atau tidak? Jika sudah bertuan, mohon dijelaskan itu terdapat di OPD mana dan untuk kegiatan apa saja,” demikian penggalan isi pandangan umum fraksi PAN.
Fraksi PAN menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Senada dengan itu, fraksi gabungan Hanura-Gerindra dan PSI-PBB-Perindo juga mendesak Pemkab untuk menjelaskan terkait SILPA tersebut dan meminta Pemkab agar mencarikan solusi agar hal ini tak mengganggu belanja di tahun 2024 nanti.
Salah satu anggota fraksi gabungan tersebut, Anton Natun, menyampaikan bahwa struktur APBD Kabupaten Kupang di tahun 2023 tidak sehat mulai dari pendapatan yang tidak realistis hingga pembiayaan yang defisit tajam. Menurutnya, pertanggungjawaban 2023 ini membawa sisa anggaran yang tidak dapat dipakai di 2024 ini, dan hal tersebut akan berdampak pada nasib masyarakat.
Ia berharap agar pihak DPRD dan Pemkab dapat mencarikan solusi terhadap SILPA yang telah bertuan itu agar tidak mengganggu belanja di tahun 2024.
“SILPA kita adalah SILPA yang by name by address, sudah bertuan semua kita harapkan agar mencari solusi yang terbaik supaya belanja 2024 jangan terganggu kalau tidak pemerintah dinyatakan gagal,” ucap Anton.
Sementara itu, dikonfirmasi RakyatNTT.com, Ketua Fraksi PDIP, Deasy Ballo-Foeh pun meminta Pemkab Kupang bisa menjelaskan secara detail seperti apa status dari SILPA tersebut. Jika SILPA tidak lagi bertuan maka perlu direalisasikan untuk kepentingan warga yang beraktifitas di sektor pertanian. Salah satunya yakni membangun atau memperbaiki infrastruktur pertanian seperti drainase atau bantuan alat pertanian.
“Namun kalau sudah bertuan maka perlu sekali Pemkab merealisasikan SILPA tersebut sehingga tidak menggangu kerja-kerja Pemkab di tahun 2024 ini,” pungkasnya. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com
Kasian masyarakat Kab.kupang banyak uang tidak terealisasi ke masyarakat. Bapak/Ibu kami sangat mengharapkan pengawasanmu
Kasian masyarakat Kab.kupang banyak uang tidak terealisasi ke masyarakat. Bapak/Ibu Dewan kami sangat mengharapkan pengawasanmu