oleh

5 Provinsi dengan Upah Minimum Terendah, Termasuk NTT?

Jakarta, RNC – Upah minimum 2021 tidak naik seperti yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). UMP 2021 akan sama dengan UMP 2020.

Hingga Selasa, (27/10/2020), Ida baru menerima keputusan gubernur dari 18 provinsi yang dipastikan tak menaikkan UMP tahun depan. Namun, jika mengikuti SE tersebut, maka besaran UMP 2021 di 34 provinsi sudah dapat diketahui, yakni besarannya sama dengan 2020. Dari 34 provinsi, besaran UMP-nya berbeda-beda.

Dari catatan detikcom, 4 provinsi dengan UMP terendah ada di Pulau Jawa, lalu Nusa Tenggara Timur dengan besaran di bawah Rp 2 juta. Berikut urutannya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
2. Jawa Tengah (Jateng) Rp 1.742.015
3. Jawa Timur (Jatim) Rp 1.768.777
4. Jawa Barat (Jabar) Rp 1.810.350
5. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902

Sementara, untuk Provinsi Banten lebih besar yakni Rp 2.460.968, atau masuk ke urutan ke-11 jika diurutkan dari UMP terendah ke tertinggi.

Dari laporan yang diterima Ida, masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan apakah UMP 2021 naik atau tidak (mengikuti SE Menaker). Namun, berdasarkan poin 2 SE Menaker, gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Lantas, apakah gubernur 16 provinsi bisa tak mengikuti SE tersebut dan menaikkan UMP 2021?

“Di surat edaran itu memang meminta (gubernur mengikuti SE), tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP),” kata Ida menjawab pertanyaan tersebut di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

Ida menerangkan bahwa dirinya menyampaikan surat edaran kepada gubernur lalu yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut. Tapi Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum. “Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur,” jelasnya.

Melalui SE tersebut Ida menyatakan penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

“Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta (sesuai SE) dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” pungkasnya.

(*/dtc/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *