70 Tahun Tak Pernah Kalah, Tanah Pagar Panjang-Danau Ina Sah Milik Marthen Konay

Kota Kupangdibaca 4,033 kali

Kupang, RNC – Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang berada di kawasan Oesapa Selatan adalah sah milik Marthen Konay. Keputusan ini termuat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020. Keputusan ini baru diterima para pihak pada 19 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan dalil-dalil Marthen Konay selaku tergugat. Sebaliknya menolak dalil yang disampaikan Piet Konay Cs. Dengan demikian, putusan inkrah tersebut menegaskan pemilik sah tanah tersebut adalah Marthen Konay.

Terkait ini, kuasa hukum Marthen Konay Cs, Fransisco Bessi, SH, saat jumpa pers, Rabu (30/6/2021) malam, mengatakan perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai. Ia mengatakan, sengketa ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 70 tahun lalu. Dan selama itu, pihak Marthen Konay tidak pernah kalah.

“Ini bukan sekedar ucapan belaka, namun telah dibuktikan dengan sejumlah putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993 di Mahkamah Agung,” tegas Fransisco.

Hal ini disampaikan Fransisco untuk merespon pernyataan pihak Juliana Konay selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Rudy Tonubesi di media beberapa waktu silam yang menyebut perlu ada pembagian atas tanah tersebut. “Yang perlu saya kasih tahu di sini, jika hanya memegang data 20 atau 25 tahun yang lalu, mohon dibaca lagi,” kata Framsisco.

Menurutnya, dasar pijakan Marthen Konay Cs melalui pendahulunya Esau Konay dan Minggus Konay mempertahankan tanah leluhur yang sah tersebut dibuktikan dengan berbagai putusan yakni mulai dari putusan tahun 1965 dan 1993, 1996 dan 1997 sampai tahun 2021. “Sekali lagi tidak pernah kalah,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kuasa hukum dari pihak Juliana Konay perlu memahami dan mengetahui hal tersebut. “Kalau meminta tanah mohon maaf sudah lewat karena kalian sudah menggugat dan kalah,” pungkas Fransisco.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *