oleh

92 Ekor Sapi Asal Flores Ditolak Masuk Bima

Mataram, RNC – Aparat gabungan dari TNI AL Kolo, Kepolisian Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3), KSOP Bima, Karantina Pertanian Sumbawa Wilker Pelabuhan Laut Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima dan Dinas Pertanian Kota Bima berhasil menggagalkan penyelundupan 92 ekor sapi jantan dan betina produktif dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (12/2/2021) lalu. Sapi-sapi itu dibawa dari Flores menggunakan dua buah kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Laut Tanjung Bima, Perairan Bonto, Asakota, Kota Bima.

Informasi yang dihimpun RakyatNTT.com, dokter hewan Karantina Pertanian Sumbawa Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Bima, Astria Ardika mengatakan dugaan tindakan penyelundupan ternak tersebut terungkap setelah ada informasi dari pihak Patroli TNI AL.

“Sekitar pukul 22.30 Wita, sebuah kapal yang memuat sejumlah sapi hendak berlabuh di pelabuhan Pali Sondo dihentikan petugas gabungan dan kemudian digiring ke Pelabuhan Laut Bima, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. Petugas karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dika.

BACA JUGA: Kapolri Beri Penghargaan ke Pecalang Bali karena Berprestasi

Dika menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, terhadap sapi tersebut dilakukan tindakan Karantina berupa penolakan yang terdiri dari 24 ekor sapi jantan dan 68 ekor betina produktif. Selanjutnya, dikawal ketat oleh pihak TNI AL dan KSOP Pelabuhan Laut Bima menuju daerah asal.

Sementara Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana secara terpisah menerangkan dasar tindakan penolakan masuknya sapi dari Flores yakni tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, diselundupkan melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan sebagai pintu pemasukan/pengeluaran dan untuk menghindari risiko penyebaran dari media pembawa sapi yang berasal dari daerah yang tidak bebas penyakit Brucellosis yaitu Pulau Flores.

“Karantina pertanian memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari suatu area ke area lain. Kita lakukan pemeriksaan kesehatan setiap komoditas hewan dan produknya yang dibawa oleh para penumpang ditempat pemasukan maupun pengeluaran,” pungkas Raka. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Terkait ini, Pasal 66A UU 41/2014 berbunyi: Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.