oleh

Ada 10.400 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Kupang, Pemkot Siapkan 3 Program Intervensi

Kupang, RNC – Sebanyak 10.400 unit rumah warga Kota Kupang masih terkategori tidak layak huni. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Cornelis Ishak Benny Sain saat diwawancara RakyatNTT.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Benny mengatakan, Pemkot tetap memprioritaskan kelayakan hidup warganya dengan pemanfaatan setiap anggaran yang ada, sekaligus memberikan sentuhan perubahan dalam penataan wajah kota. Salah satunya yakni membantu warga agar memiliki hunian yang layak.

“10.400 rumah tersebut menjadi bahan prioritas Dinas PRKP sesuai juknis yang ditetapkan Kementerian agar secara langsung bisa diintervensi sehingga tak membebani warga yang kesulitan biaya untuk memperbaiki rumah,” ujarnya.

Menurut Benny, dalam penentuan penerima bantuan rumah layak huni ini, tidak bisa hanya melihat pada satu variabel yaitu kondisi rumah. Namun harus melihat pada kondisi ekonomi warga yang ditargetkan untuk menerima bantuan,” jelasnya.

Benny menyebutkan, ada tiga klasifikasi penentuan kemampuan ekonomi warga. Pertama, kelas rendah yakni warga yang memiliki rumah tidak layak di atas tanah sendiri, namun tidak sanggup untuk berswadaya karenak tak memiliki dana untuk menyelesaikan rumah. Kelas ini memiliki presentasi tertinggi di Kota Kupang yakni sebesar 40 persen, sehingga jalan satu-satunya adalah program bedah rumah.

Kedua kelas sedang yakni warga yang memiliki rumah tidak layak namun mampu berswadaya. Kelas ini yang terakomodir dalam program bantuan rumah swadaya, dimana tahun ini dialokasikan bagi 145 warga di 5 Kelurahan. Presentasi kelas ini sebesar 20 persen. “Kelas ini kita intervensi dengan dana DAK sebesar Rp 17,5 juta per rumah karena penghuninya mampu berswadaya. Mungkin punya tabungan dan pendapatan di atas UMR,” terang Benny.

Ketiga, kelas tinggi yaitu warga yang tidak memiliki rumah dan tanah sendiri, namun secara ekonomi mereka mampu berswadaya. Untuk kelas ini, Pemkot mengintervensi dengan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, sehingga secara langsung bisa memiliki rumah. “Bantuannya itu uang muka sebesar Rp 50 juta, tapi mengikuti perkembangan bunga bank,” ungkapnya. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *