Kupang, RNC – Panitia Pemilihan Anggota BPA Periode 2021-2026 resmi mengeluarkan pemberitahuan untuk para anggota/pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terkait pemilihan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Periode 2021-2026. Proses pemilihan berlangsung 23-28 Desember 2021 menggunakan metode Suara Elektronik (e-voting).
Yang akan mengikuti pemilihan ini, yakni anggota/pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang polisnya masih aktif dan berlaku. Anggota memiliki hak memilih dan dipilih menjadi Anggota BPA dalam setiap pemilihan Anggota BPA untuk daerah pemilihan dimana yang bersangkutan berdomisili.
Untuk yang mempunyai polis lebih dari dari 1 hanya memiliki 1 hak suara dalam pemilihan Anggota BPA.
Kemudian, hak dipilih menjadi Anggota BPA yang mewakili pemegang polis, dimiliki oleh Anggota/Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang polis masih aktif dan berlaku, serta sudah berjalan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pemilihan dilaksanakan, dan kontrak asuransinya belum akan berakhir dalam masa 5 tahun berikutnya.
“Harapan kami, seluruh anggota/pemegang AJB Bumiputera 1912 dapat ikut serta dan mempergunakan hak memilih dan dipilih yang dimiliki untuk keberlangsungan AJB Bumiputera 1912,” tulis panitia pemilihan.
Berikut tahapan pemilihan Anggota BPA:
6 – 13 Desember 2021: Masa Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon BPA
21-22 Desember 2021: Pengumuman Calon Tetap Pemilihan BPA
23-28 Desember 2021: Pelaksanaan Pemilihan BPA secara E-Voting
29-30 Desember 2021: Penghitungan Suara & Penetapan Hasil Pemilihan BPA
Untuk diketahui, ada 11 Daerah Pemilihan yang akan mengikuti pemilihan. NTT, Denpasar dan NTB masuk Dapil VIII.
(*/rnc)