oleh

Aktivitas Berjualan Ikan Bakar di Pasir Panjang Ramah Lingkungan

Kupang, RNC – DPRD Kota Kupang mendorong Pemerintah Kota Kupang terus memastikan operasi para pedagang ikan bakar di pantai Pasir Panjang tak berdampak pada pencemaran lingkungan.

Hal ini disampaikan dalam Sidang DPRD Kota Kupang, Senin (30/11/2020) malam. Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDIP, Adrianus Talli mengatakan para pedagang ikan bakar yang sebelumnya berjualan di Pantai Kelapa Lima telah direlokasi ke pantai Pasir Panjang, tepatnya di lapangan sepak bola mini Pasir Panjang. Oleh karena itu, perlu dipastikan aktivitas di sana harus ramah lingkungan.

Ia mengatakan, dari informasi yang didapat, aktivitas pedagang berpotensi menimbulkan pencemaran karena membuang limbah ke pantai. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tidak lepas tangan. Harus memberi perhatian serius.

BACA JUGA: Pantai Kelapa Lima yang Kumuh Siap Disulap jadi ‘Ancolnya’ Kupang

“Masih ada kurang lebih sembilan bulan para pedagang akan berdagang di situ. Jangan sampai pasir itu dijadikan tempat untuk membuang limbah,” kata Adrianus.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Orson Nawa mengatakan Pemkot Kupang telah menyiapkan fasilitas seperti kontainer sampah dan toilet portable agar para pedagang dan pengunjung bisa menggunakannya. “Oleh karena itu, apa yang diharapkan oleh Pak Adi Talli kami dari dinas akan terus melakukan pengawasan,” ujar Orson.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *