Kupang, RNC – Manajemen Restoran Taman Laut Handayani telah mengakui kesalahan karena mengizinkan pesta pertunangan digelar di resto tersebut pada Rabu (3/2/2021) lalu. Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Elly Wairata di Balai Kota, Senin (8/2/2021) siang.
Elly mengatakan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota bersama Polsek Kelapa Lima telah mendatangi Resto Taman Laut untuk menggali informasi. Pihak resto pun mengakui kesalahan karena menyelenggarakan pesta dengan menghimpun banyak orang pada saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Mereka minta maaf kepada bapak gubernur, wali kota, masyarakat NTT khususnya warga Kota Kupang atas kesalahan yang mereka sudah lakukan,” terang Elly.
Ia menambahkan, pihak Resto Taman Laut Handayani sempat berdalih bahwa tamu yang hadir dalam pesta tersebut hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Ternyata dari bukti foto tidak demikian.
“Dalam foto itu tampak orang berdekatan dan tidak ada jaga jarak. Jadi mereka akui kesalahan dan kalau salah, yah pasti ada sanksi,” tutur Elly.
Menurutnya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang telah membuat laporan atas keselahan yang dilakukan pihak Resto Taman Laut Handayani kepada Wakil Wali Kota, Hermanus Man. Dengan demikian, tindakan selanjutnya menjadi kewenangan Wakil Walikota untuk memberikan sanksi tegas.
“Sanksinya bisa berupa teguran, denda, bahkan pencabutan izin usaha. Bentuk-bentuk sanksi itu akan diajukan kepada wakil walikota. Tinggal beliau melihat berat ringannya sanksi. Yang pasti ada sanksi tegas untuk mereka,” jelasnya.
Elly menegaskan, adanya sanksi untuk pihak Resto Taman Laut Handayani menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha dan penyedia fasilitas acara agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Untuk diketahui, Resto Taman Laut Handayani yang berlokasi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, menggelar pesta pertunangan pada Rabu pekan lalu. Giat itu melanggar edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM guna menekan penyebaran wabah Covid-19. (rnc04)