Aliansi Pemuda NTT Jakarta Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Headline, Hukrimdibaca 2,208 kali

Kupang, RNC – Puluhan pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda NTT Jakarta menggelar aksi damai di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/12/2021) siang. Mereka menuntut Mabes Polri mengambil alih kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Dua tuntutan yang disampaikan aliansi pemuda ini yakni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengintervensi Polda NTT agar melakukan penyelidikan ulang kasus ini. Kedua, mendesak Kapolri untuk mengambil alih kasus ini jika Polda NTT tidak mampu menyelesaikannya.

Korlap Aksi, Ahmad Natonis dalam rilis kepada media, menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus ini diumumkan begitu cepat setelah orang yang diduga sebagai pelaku, yakni RB alias Randy Badjideh mengaku sebagai pelaku tanpa melihat proses mekanisme yang berkualititas.

“Lalu apakah dengan keterangan RB menyerahkan diri lantas ditetapkan sebagai tersangka? Bahwa bagi kami dengan proses penetapan tersangka yang sangat pendek dan cepat prematur untuk menetapkan status tersangka seorang diri,” jelas Ahmad.

Lebih lanjut, dijelaskan, dasarnya sangat jelas bahwa latar belakang peristiwa pembunuhan ini tidak terjadi seketika, tetapi pembunuhan telah dirancang dan disusun secara jelas. Faktanya almarhumah Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee terlebih dahulu dijemput, kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) sudah ada linggis, lakban dan kantong sampah besar yang digunakan untuk memasukkan jenazah. Bagian ini seharusnya menjadi petunjuk kuat bahwa pembunuhan yang terjadi bukanlah pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.

Selanjutnya, dijelaskan, Aliansi Pemuda NTT menilai bahwa rekontruksi tersebut belum berkesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil autopsi sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersangka bahwa Astri membunuh Lael sehingga tersangka Randy membunuh Astri.

Selain itu, cara pembunuhan yang dilakukan Randy dilakukan dengan cara mencekik leher korban. Namun hasil otopsi ada luka di kepala Astri karena kekerasan benda tumpul. Maka dengan berbagai kejanggalan yang ada perlu membuka dan memeriksa GPS mobil dan lokasi HP milik istri tersangka Randy yang juga salah satu saksi dalam kasus ini.

Selanjutnya, perlu dibuka rekaman CCTV toko Rukun Jaya, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan rumah dari saksi Ira di Naikolan. Selanjutnya, memeriksa karyawan tempat cuci mobil, memeriksa karyawan toko penjualan karpet mobil tempat tersangka diduga mengganti karpet dan jok motor, dan mengambil ketersangan dari tetangga tersangka di perumahan Griya Avia Alak.

Tak hanya itu, polisi juga perlu memeriksa massa otot dan kekuatan otot tersangka untuk menentukan apakah tersangka mampu mengangkat, memindahkan, menguburkan jasad korban seorang diri. Selain itu, polisi harus meminta data record nomor handphone saksi Ira (istri tersangka) sebelum kejadian. Saat memeriksa tersangka dan saksi Ira, polisi harus menggunakan lie detector dan menghadirkan ahli mikro expression.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *