Kupang, RNC – Universitas Nusa Cendana mengakui adanya kesalahan penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah para alumni yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023. Walau demikian, para alumni tidak perlu ragu. Pasalnya, Undana memastikan akan mengganti ijazah tersebut. Sebelumnya Undana juga sudah menerbitkan surat keterangan penyesuaian ijazah.
Dalam konfrensi pers di Aula Rektorat Undana Lantai III, Senin (2/10/2023) siang, Wakil Rektor I, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si menjelaskan Undana mengakui adanya kelalaian dalam proses penerbitan ijazah bagi 3.894 lulusan yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023.
Namun, terkait masalah ini, Undana tidak tinggal diam. Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI serta BKN, sudah ada tindaklanjut yakni menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi dan surat keterangan penyesuaian ijazah yang bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh para wisudawan. Para alumni juga diminta menunggu diterbitkannya ijazah baru untuk menggantikan 3.894 ijazah yang salah.
“Dari koordinasi kami dengan BKN serta Kemendikbudristek, bahwa surat keterangan penyesuaian ijazah dan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi itu bisa digunakan sebagai dokumen lampiran dengan ijazah untuk dipergunakan sementara. Dan dokumen tersebut sah,” jelasnya.
Ia menambahkan kedua surat itu sudah diterbitkan di website Undana. Para alumni bisa mengunduh dan dijadikan satu dokumen dengan ijazah. Untuk sementara waktu bisa digunakan saat ikut seleksi CPNS atau sebagai syarat administratif dalam melamar kerja.
Undana sedang menindaklanjuti rekomendasi Kemendikbudristek guna menyiapkan petunjuk teknis penerbitan ulang ijazah yang baru. Nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah tersebut akan diganti. Selanjutnya, dalam ijazah yang baru akan diisi nomor akreditasi 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Berikut rekomendasi yang wajib dilaksanakan Undana sesuai surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 0889/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 29 September 2023, terdapat 3 hal yang harus ditindaklanjuti:
1. Menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan nomor akreditasi perguruan tinggi atau menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai peraturan Kemendikbudristek RI
2. Menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam ijazah tetap terjaga dengan menghapus dan memusanahkan 3.894 ijazah yang salah penulisan nomor akreditasnya
3. Sesegera mungkin Undana akan menyusun petunjuk tenknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang, penghapusan atau pemusnahan ijazah.
(rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com