Kupang, RNC – Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik Komodo.
Satwa ini diakui Kepala Balai Besar KSDA NTT, Ir Arief Mahmud, MSi sebagai kebanggaan NTT dan bangsa Indonesia. Pihaknya berharap upaya penegakan hukum segera dituntaskan. “Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama,” ujarnya dalam rilis kepada wartawan, Selasa (31/10/2023) seperti dilansir dari digtara.com.
Percobaan penyelundupan biawak komodo berhasil digagalkan kolaborasi para pihak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini dilakukan personil gabungan Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo. “Tim menggagalkan percobaan tindak pidana pengangkutan satwa liar dilindungi berupa komodo,” tambah Arief.
Upaya penyelundupan satu ekor anakan biawak komodo (Varanus komodoensis) yang akan dibawa ke Denpasar melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 wita. Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel. Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB dengan kapal ferry.
Pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, terduga pelaku sudah melarikan diri. Namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku. Pelaku ditangkap di sekitar wilayah Golomori kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga pelaku Habiburrahman diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Barang bukti pun telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.Selanjutnya pada Selasa 31 Oktober 2023, di Dusun Kerora, Desa. Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan diamankan 5 orang yang merupakan terduga penangkapan komodo.
S (33), F (18), J (23), MN (37) dan A (20) berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada Habiburrahman. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Lima warga yang diduga pelaku pencurian anak hewan komodo dan hendak menyelundupkan anak komodo diamankan polisi dari Polres Manggarai Barat, Selasa (31/10/2023).
Kelima pria ini diamankan di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai oleh Tim Gabungan Polres Manggarai Barat dan tim Gakkum SPORC Jabal-Nusra.Kelima warga yang diamankan polisi masing-masing S alias Saha (33), F alias Ferdi (24), J alias Jul (23), MN alias Nurdin (37) dan A alias Aswar (23) yang merupakan nelayan asal Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Saha merupakan jaringan pertama dari pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 2 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Ferdi sendiri merupakan jaringan dari Saha yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo. Jul merupakan jaringan dari Saha yang membantu Ferdi mencuri satu ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo. Sementara Nurdin merupakan jaringan kedua pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sedangkan Aswar merupakan jaringan dari Nurdin yang membantu Nurdin untuk mencuri satu ekor anak komodo di kawasan di kawasan Taman Nasional Komodo. Kelima terduga pelaku diamankan di Dusun Kerora dan Dusun Wae Rebo, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Dalam aksinya, para pelaku mencuri lima ekor anak komodo yang selanjutnya dijual kepada Habiburrahman, pelaku penyelundupan anak komodo yang dilakukan pada Senin (30/10/2023).
Mereka mengakui telah mencuri anak komodo dengan cara menjerat di sekitar pemukiman Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo yang masih merupakan kawasan Taman Nasional Komodo tepatnya di Resort Kerora seksi wilayah I Pulau Rinca. Habiburrahman merupakan aktor utama dalam pencurian dan percobaan penyelundupan satwa langka dilindungi hewan komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo. Beberapa pelaku mengakui kalau selain menjual kepada Habiburrahman, mereka pernah menjual anak komodo kepada Pepe di Denpasar Bali pada bulan Juli 2022 lalu.
Pepe diketahui merupakan jaringan dari Habiburrahman bersama Dede yang tinggal di Bali yang sering mencuri dan menyelundupkan anak komodo ke Bali melalui transportasi laut dan selanjutnya dikirim ke Surabaya Jawa Timur. Dua ekor anak komodo ditukar dengan satu ekor hewan tapir.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma yang dikonfirmasi Selasa (31/10/2023) malam membenarkan kejadian ini. Namun jenderal polisi bintang dua ini masih mengecek karena saat ini masih berada di Jakarta. Pada Senin (30/10/2023), Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo mencegah upaya penyelundupan anak Komodo di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Habiburrahman diamankan bersama satu ekor anak komodo yang hendak diselundupkan ke NTB. (*/dig/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com