oleh

Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2014-2019 ‘Reunian’ di Kantor Kejari

Kupang, RNC – Anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019 hari ini, Jumat (10/7/2020) dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk memberikan keterangan terkait pengalihan tanah milik Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 dan 2017.  Oleh karena tidak semua lolos kembali menjadi dewan periode 2019-2024, maka kehadiran mereka di Kantor Kejari Kupang seperti momen reunian.

BACA JUGA: Kebagian Tanah, Puluhan ASN dan Honorer Pemkot Kupang Beri Keterangan ke Jaksa

Pantauan RakyatNTT.com, saat menunggu antrean untuk memberikan keterangan di ruang pemeriksaan, mereka bersalam-salaman dan bercerita dengan suasana penuh keakraban. Tampak pula, anggota DPRD periode 2019-2024, Jefta Sooai. Politisi PSI ini datang untuk menyampaikan kepada jaksa perihal ketidakhadiran Jainudin Lonek dari Fraksi Hanura Berkarya, PPP dan PSI Bersatu, yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Kepada RakyatNTT.com usai memberikan keterangan, mantan anggota DPRD Kota Kupang, Nicky Uly mengaku, pihak kejaksaan memanggil 40 anggota DPRD Kota Kupang periode sebelumnya untuk memberikan keterangan tentang masalah tanah pemkot yang dialihkan kepada perorangan.

“Mereka (Kejari, Red) memanggil semua anggota dewan untuk memberikan keterangan tentang masalah tanah itu. Ya, sudah kita berikan keterangan sesuai dengan apa yang kita ketahui dan terjadi saat itu,” sebut Nicky.

Nicky mengaku tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah dari Pemkot. Bahkan, dia tidak pernah menerima SK pengalihan tanah pemkot untuk dirinya. Sehingga, sampai saat ini dia tidak tahu di mana lokasi tanah tersebut.

“Saya pribadi tidak pernah buat surat permohonan. Tidak tahu (lokasi tanah, red) karena memang saya tidak terima SK,” ujar Nicky.

Hal senada juga disampaikan Viktor Haning, mantan anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Menurut Viktor, mereka sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanah. “Tadi kami cukup lama di dalam karena memang satu paket dengan pak Mel Asanab. Beliau menceritakan panjang lebar soal tanah di Sikumana. Yang pasti, kami tolak tanah itu,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung mengapresiasi langkah yang diambil pihak kejaksaan terkait pengalihan tanah Pemkot Kupang. “Saya anggap ini langkah baik dan saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh kejaksaan,” katanya.

Anggota dewan dua periode itu mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh jaksa. “Kami ditanya apakah menerima tanah atau tidak, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak, lokasinya di mana, sudah ada proses sertifikat atau belum, apakah bersedia mengembalikannya atau tidak,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku menerima surat penunjukan pengalihan/hibah aset tanah kepada anggota DPRD Kota Kupang, dari rekannya Maudy J. Dengah yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komisi I.

“Dari berkas yang ada, kita tahu bahwa para penerima tanah diminta untuk menyerahkan uang Rp 200 ribu untuk urusan administrasi. Tapi saya tidak mengurusnya dan tidak kasih uang Rp 200 ribu. Sampai saat ini juga saya tidak tahu lokasi tanah dan tidak hafal luasnya,” katanya.

BACA JUGA: Soal Bagi-bagi Tanah Pemkot, Mantan Sekda Diperiksa, Benarkan Pembagian Tanah

Yuven mengaku sudah mengembalikan berkas penunjukan tanah kepada Pemkot Kupang pada 21 Maret 2019 lalu. “Saya pegang bukti serah terima berkas itu,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, dari perbincangan dengan para anggota dan mantan anggota dewan, Rakyat NTT.com mendapat informasi bahwa ada anggota dewan aktif yang sudah mengurus sertifikat tanah atas namanya. Bahkan ada anggota dewan wajah baru yang ikut kebagian tanah, karena saat itu menjadi tim sukses salah satu paslon di Pilkada Kota Kupang. (rnc09)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *