Jakarta, RNC – Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020. “Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020). “Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.
Sebelumnya, Anies juga telah membahas perencanaan karantina wilayah di DKI Jakarta dengan Forkopimda DKI. Namun dia tidak merinci pasti.
Anies baru akan mengumumkan jika sudah benar-benar diputuskan. Dia mengatakan Forkopimda sudah membahas parameter soal kemungkinan dilakukannya karantina wilayah.
“Semua parameter ada, semuanya sedang dibahas. Tapi nanti finalnya, seperti yang Anda tahu, kami biasanya kalau sudah final baru diumumkan,” ujar Anies. (eva/fjp/detik.com/rnc)