Betun, RNC – Aparat Polres Malaka berhasil membekuk para pelaku penembakan remaja di Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy J.J. Ledoh, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi Jumat (5/5/2023) membenarkan penangkapan ini.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/73/IV/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 29 April 2023 dan surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.lidik/72/IV/2023/Reskrim, tanggal 29 April 2023.
Mereka yang diamankan polisi yakni Jonisius Bere Siri alias Joker, Mario Silberto Nahak alias Rio dan Alyance Seran alias Cong untuk dimintai keterangannya.
Kapolres didampingi Kasat menerangkan kalau penyidik memeriksa saksi Frederikus J Seran alias Avanjes. Dari Avanjes diperoleh keterangan bahwa sesaat sebelum kejadian penembakan terhadap korban, ia sempat dihadang oleh tiga orang di dekat lokasi penembakan.
Avanjes mengaku hanya mengenali salah seorang yakni Reza. Ia mengaku kalau Reza sementara menenteng 1 pucuk senapan dan 1 orang lainnya sementara memegang sebilah parang.
“Orang tersebut hendak menebas Avanjes,” tandas Kapolres. Namun Reza menahan orang tersebut yang belakangan diketahui bernama Joker.
Joker sesuai pengakuan Avanjes memberikan satu pucuk senapan kepada Joker. Kemudian Reza, Joker dan satu pria lainnya kabur dengan sepeda motor CBR warna putih dan satu unit sepeda motor honda scoopy ke ujung lapangan bagian utara dari tempat korban terkena tembakan.
Avanjer melihat sudah ada beberapa oranh di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian, ia mendengar bunyi senapan angin, yang mana pada saat itu ada beberapan orang dari perguruan PSHT sedang melakukan latihan di bagian ujung lapangan lari.
Para anggota perguruan PSHT juga lari berhamburan. Avanjer melihat Joker, Reza dan satu orang lainnya berlari keluar dari dalam lapangan menuju ke arah Kota Betun.
Joker diamankan pada Rabu (3/5/2023) subuh sekitar pukul 01.30 wita untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa polisi, Joker mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap korban Kendi Afdodis Nahak alias Kendi dengan menggunakan 1 pucuk senapan angin jenis PCP.
Polisi pun mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP di rumah Aryance Seran alias Cong di Hanemasin, Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Joker juga mengaku sebelum menembak korban, ia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu, Cong, Irfan dan Rio untuk menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi perguruan PSHT.
Joker sendiri merupakan ketua organisasi IKS ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Dari hasil pemeriksaan, Joker melakukan aksinya karena ingin balas dendam atas kematian salah satu anggota perguruan IKS yang ditikam oleh anggota perguruan PSHT di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Joker mengaku melakukan balas dendam dengan cara melakukan penembakan kepada korban Kendi yang merupakan anggota perguruan PSHT yang saat itu juga sedang melakukan latihan,” ujar Kapolres Malaka.
Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya Mario Silberto Nahak alias Rio dan Aryance Seran alias Cong.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara dan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” tambah mantan Kapolsek Oebobo, Polresta Kupang Kota ini.
Sementara satu pucuk senapan angin jenis PCP yang diamankan dari dalam rumah Cong serta 1 buah proyektil peluru PCP yang didapat dari dalam tenggkorak kepala korban Kendi Afdodis Nahak sebagai barang bukti.
Joker pun dijerat pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP.
Selain itu, penyidik juga memeriksa secara intensif Rio dan Cong guna mengetahui peran masing-masing. Selain itu, polisi mencari keberadaan Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral, Ulu dan Irfan untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka.
“Kita lakukan upaya pencarian terhadap saksi lain, namun hingga saat ini keberadaan dari keenam saksi ini masih belum diketahui,” tandas Kapolres Malaka.
Kendy (15), pelajar SMP dì Kabupaten Malaka, NTT tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Korban merupakan korban penembakan orang tidak dikenal saat mengikuti latihan bela diri silat bersama rekan perguruan Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Korban sempat dirawat di rumah sakit penyangga Betun, Kabupaten Malaka. Pada Minggu (30/4/2023) korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban meninggal di samping SDK Kota Bone, Dusun Kota Bone, Desa Kota Bone, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Diperoleh informasi kalau pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita, korban bersama rekan-rekan perguruan PSHT melakukan latihan beladiri.
Dua jam pasca latihan atau sekitar pukul 22.00 wita, korban ditembak diduga menggunakan senapan angin oleh orang yang tidak dikenal.
Tembakan saat itu mengarah kepada kumpulan orang yang sedang melaksanakan latihan beladiri PSHT.
Tembakan mengenai korban yang merupakan salah satu dari gerombolan orang yang sedang melaksanakan latihan beladiri PSHT.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit penyangga perbatasan Betun kabupaten Malaka. Korban sempat mendapatkan perawatan selama 2 hari dan meninggal dunia pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 08.00 wita.
Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Malaka pasca kejadian atau pada Jumat (28/4/2023) malam.
Penyidik Satreskrim Polres Malaka sulit menentukan penyebab kematian korban sehingga meminta bantuan tim medis Bid Dokkes Polda NTT melakukan otopsi.
Otopsi dilakukan pada Selasa (2/5/2023) siang oleh Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes dibantu Briptu Saint Valenthino Tefnai, Amd.Kep. Otopsi berlangsung di Dusun Kota Bone, Desa Kota Bone, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Otopsi juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Malaka, penyidik Polres Malaka, kapolsek Weliman, tim INAFIS Polres Malaka serta pengamanan lokasi dari anggota Polres Malaka, Polsek Weliman dan dari Subden Brimob pelopor A.
Tim medis memastikan kalau korban meninggal sejak tiga hari lalu. Saat otopsi ditemukan luka kepala bagian samping kanan atas dari telinga bagian belakang kurang lebih 10 centimeter. Di bagian dalam ada lubang menembus tengkorak samping kanan sampai ke otak.
Juga terdapat sebuah butir peluru senapan dengan diameter 0,5x 0,3 centimeter di dalam otak korban. “Sudah dilakukan pemeriksaan mayat dan ditemukan sebuah luka robek di kepala bagian kanan dan ditemukan sebuah peluru di otak sehingga penyebab kematian adalah penekanan pada otak akibat pecahnya pembuluh darah di otak,” ujar AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes saat dikonfirmasi Selasa (2/5/2023) malam.
Polisi juga masih menyelidiki motif kasus ini dan pelaku yang menembak korban. Kepala Kepolisian (Kapolres) Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK Selasa (2/5/2023) malam saat dikonfirmasi menyampaikan dari hasil otopsi terhadap jenazah terdapat 1 buah peluru senapan angin yang berada dalam kepala korban.
Peluru senapan angin yang masuk ke kepala Korban sedalam 3 centimeter hingga mengenai otak korban.
Selanjutnya peluru senapan angin di dalam kepala korban telah diambil guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Hasil otopsi terhadap korban selanjutnya disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Forensik.
Kapolres menghimbau agar rekan dan senior korban khususnya organisasi PSHT juga pihak keluarga tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Jangan main hakim sendiri dan serahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Kapolres juga meminta kepada warga dan pemerintah setempat agar menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif pasca kejadian ini. “Saya meminta kepada keluarga dan warga setempat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan kasus ini ke kepolisian, jangan lagi ada main balas dendam dan proses hukum nantinya apabila sudah dapat pelakunya kita akan publish dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Malaka. (*/dig/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com