Kupang, RNC – Angka positif covid-19 terus meningkat di Kota Kupang. Tak terkecuali di kalangan ASN. Sejumlah ASN di lingkup Pemkot Kupang terkonfirmasi positif covid-19. Akibatnya ada 4 kantor yang dibatasi aktivitasnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, Rabu (13/1/2021) membenarkan informasi sejumlah ASN terkonfirmasi positif Covid-19. Ia menyebutkan sudah ada pembatasan aktivitas perkantoran untuk 4 OPD.
Ke-4 OPD yang memiliki ASN terkonfirmasi positif yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia juga membenarkan salah satu kepala bidang di BKPPD terkonfirmasi positif. Oleh karena itu, Pemkot telah mengeluarkan imbauan pemberhentian sementara aktivitas kantor. Tak hanya itu, Dinas PTSP juga ditutup layanan selama 3 hari dan akan aktif pada Senin pekan depan.
BACA JUGA: Kabar Duka, 1 Pasien Positif Covid-19 di Kota Kupang Meninggal
Sementara untuk BPBD dan Dinas Dukcapil Kota Kupang tetap menjalankan pelayanan kemasyarakatan dengan sistem shift serta dibatasi sesuai protokol kesehatan. “Dukcapil dan BPBD itu pasti ada piket-piket yang harus bekerja di situ, karena BPBD juga punya peran yang penting dalam pandemi ini,” ungkapnya.
Dalam waktu 3 hari, terhitung hari ini, Satgas sudah mulai melakukan rapid test antigen dan apabila ditemui ada yang reaktif maka dilanjutkan dengan swab test. Sementara itu akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di ke-4 kantor tersebut.
Untuk diketahui, Kantor BKPPD Kota Kupang berada satu atap dengan kantor Wali Kota Kupang. Saat ini juga suasana di kantor tersebut sepi. Hanya beberapa pegawai yang hadir dan berada di masing-masing ruangan di sekretariat daerah. (rnc04)