Kupang, RNC – Pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang melayangkan protes ke Pemerintah Kota Kupang terkait pengrusakan baliho milik para caleg PKN oleh Sat Pol PP di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Dalam surat yang dilayangkan Rabu (19/7/2023), Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang, Kris Matutina mengatakan tindakan yang dilakukan anggota Sat Pol PP adalah tindakan arogan.
Dalam surat itu juga dirincikan penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Kupang di Kelurahan Oebufu dan Oesapa. Dalam penertiban tersebut ada tindakan pengrusakan baliho yang dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Perda Nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian, penertiban dan pengawasan reklame.
Disebutkan juga pemasangan baliho caleg PKN atas nama Silvester Bobby Klaenoni di Keluraha Oebufu tepatnya di Jalan Amabi dan Jalan Perintis Kemerdekaan berada dalam lokasi pekarangan rumah warga, bukan di area penghijauan. “Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Oesapa yang mana baliho bakal caleg atas nama Alfian Daga Mesa juga terletak di area pekarangan rumah warga,” kata Kris.
Kris berharap surat permintaan klarifikasi ini disikapi secepatnya oleh Pemkot Kupang. Surat tersebut disampaikan langsung kepada Penjabat Walikota Kupang. (rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com