Kupang, RNC – Komisi IV DPRD Kota Kupang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang telah membahas alokasi anggaran dan program untuk tahun anggaran 2021.
Dalam rapat di Komisi IV DPRD Kota Kupang, Sabtu (28/11/2020), disepakati program bantuan pakaian seragam dilanjutkan. Namun khusus untuk bantuan tas dan sepatu dibatalkan. Dewan juga mengusulkan pembelian ponsel dan pulsa data. Namun ini akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran.
Pantauan RakyatNTT.com, rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Maudy Dengah. Diketahui, pagu anggaran tahun 2021 untuk Dinas P dan K sebesar Rp 324.518.399.465. Anggaran ini terbagi untuk urusan pemerintahan bidang pendidikan senilai Rp 324.182.524.850 dan untuk urusan pemerintahan bidang kebudayaan sebesar Rp 335.875.380.
Kadis P dan K, Dumul Djami menyampaikan terjadi penurunan alokasi anggaran untuk program bantuan perlengkapan siswa. Awalnya Rp 12,9 miliar menjadi Rp 7,7 miliar. Pasalnya, ada alokasi anggaran juga untuk gaji 1.142 orang pengajar honorer, di mana masing-masing mendapat Rp 500.000 per bulan.
“Maka kita coba bicara dengan TAPD, ketimbang kita paksakan ada sepatu, tas, buku dan pakaian seragam, sebaiknya ada yang kita korbankan. Ternyata ada sepatu dan tas kita korbankan untuk kita bisa membiayai teman-teman guru honor,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV, Theodora Ewalde Taek mengatakan yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas anak didik. Oleh karena itu, dari anggaran Rp 7,7 miliar tersebut, apakah bisa ada alokasi untuk pembelian ponsel bagi siswa kurang mampu yang sementara belajar secara daring.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Richard E. Odja mengatakan walaupun SK Mendikbud telah dikeluarkan untuk setiap sekolah kembali melakukan pembelajaran secara tatap muka, namun hal ini tetap disesuaikan dengan perkembangan covid-19 di daerah. Oleh karena itu, penambahan program seperti pembelian ponsel dan pulsa bisa dilakukan demi membantu para siswa dari keluarga tidak mampu.
BACA JUGA: DPRD-Pemkot Kupang Sepakat Program Bantuan Diakomodir, Sidang Dilanjutkan
Ia mengatakan, ponsel yang dibagikan bisa menjadi aset daerah atau bisa bersifat hibah kepada masyarakat. “Khusus untuk masyarakat yang kurang mampu, karena kalau Pak Kadis menggunakan data Dapodik, dan banyak orang mampu yang mengatakan mereka kurang mampu dan mereka tidak punya handphone ini hati-hati,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Dumul Djami mengatakan anggaran yang dikelola oleh dinasnya telah memiliki juknisnya masing-masing, baik pengelolaan Dana Alokasi Khusus, bantuan operasional siswa, maupun bantuan operasional pendidikan dari tingkat PAUD, SD dan SMP. Oleh karena itu, untuk mengalokasikan pembelian ponsel tidak bisa dilakukan jika menggunakan anggaran Rp 7,7 miliar tadi.
“Sehingga saya meminta bantuan Komisi IV untuk kalau bisa ini tetap dan kita kalau misalkan ada peluang, kita bisa ambil dari alokasi dinas lain bisa dialihkan ke HP android yang ada di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Di akhir rapat tersebut, disepakati bahwa usulan ini akan dibawa dalam sidang Badan Anggaran (Banggar). Item ini akan dibahas di Banggar untuk diambil keputusan, apakah program pembelian ponsel dan pulsa bisa dilakukan atau tidak. (rnc04)