Kupang, RNC – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi NTT memberikan sanksi tegas kepada Sefrit Nau, anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS). Padahal kader Hanura itu baru dilantik kembali menjadi legislator TTS pada Senin (19/8/2024).
Sefrit Nau diberikan surat peringatan pertama karena telah melanggar instruksi dan perintah partai. Sanksi ini diberikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kader Partai Hanura di Kabupaten TTS terkait tindakan dan kelalaian Sefrit Nau dalam tahapan Pilkada TTS.
Kepada wartawan, Sekretaris DPD Hanura NTT, Elias Koa mengatakan, Ketua Umum Oesman Sapta Odang dalam pidatonya pada Munas meminta seluruh kader taat asas, taat struktur satu komando untuk memenangkan Pilkada serentak melalui calon yang diajukan partai Hanura. Dengan demikian, anggota DPRD yang adalah ujung tombak dan garda terdepan partai, mestinya berada di garis terdepan untuk memenangkan kepala daerah yang diusung Partai Hanura.
Kenyataannya, lanjut Elias, DPD Hanura NTT mendapatkan laporan khusus dari Kabupaten TTS dimana ada anggota DPRD yang tidak mendukung calon yang diajukan Hanura. Padahal Ketua DPC Hanura, Marten Tualaka diusung sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Salmun Tabun. Fatalnya lagi, ada pernyataan Sefrit Nau yang menyatakan pasangan Cakada yang diusung oleh Hanura akan kalah dalam Pilkada 2024 di Kabupaten TTS.
“Ketua DPC merupakan marwah partai yang ada di kabupaten. Anehnya sebagai DPRD terpilih, dia tidak pernah menghadiri acara deklarasi dan sosialisasi dari pasangan yang kita usung,” ujar Elias Koa mewakili Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah dalam jumpa pers, Rabu (21/8/2024).
Elias menambahkan, tindakan fatal lain yang dilakukan Sefrit Nau yakni memberikan panggung dan ruang yang berlebihan kepada bacakada yang diusung partai lain dalam acara syukuran pelantikannya sebagai anggota DPRD TTS.
“Kemarin dalam acara syukurannya sebagai anggota DPRD, dia malah mengundang dan memberikan pengalungan khusus serta memberikan panggung seluas-luasnya kepada calon lain dari partai lain yakni pak Buce Lioe,” terang Elias.
Menurut Elias, sanksi berupa peringatan pertama yang diberikan kepada Sefrit Nau dan kader lain yang membangkang terhadap perintah partai, akan diteruskan oleh Ketua DPD Hanura ke Ketum Hanura.
“Besok pak ketua akan ke Jakarta untuk membawa persoalan ini untuk disampaikan ke ketua umum. Memang tingkatan sanksi di Hanura itu mulai dari SP satu, SP dua, nonaktifkan sementara selama dua atau tiga bulan. Kalau tidak bertobat ya kita langsung cabut KTA dan diberhentikan secara permanen. Bisa juga SP1 langsung diberhentikan secara permanen tergantung tingkat kesalahan. Kalau diberhentikan, pasti kita proses PAW,” ungkap Elias. (rnc)