oleh

Baru Keluar Penjara, Pria Ini Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Polisi Lagi

Kupang, RNC – Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota mengamankan seorang pria berinisial SYN di Kupang, Minggu (14/3/2021) dini hari. Pria residivis ini tega mencabuli anak kandungnya, berinisial G yang baru berusia 16 tahun.

Perbuatan SYN ini ternyata sudah berulang-ulang kali dilakukan sejak November 2020 lalu. Ia terus memaksa korban G yang merupakan anak sulungnya untuk melayani nafsu bejatnya.

Namun, aksi bejat pelaku yang sudah menduda sejak tahun 2016 ini terkuak Sabtu (13/3/2021) malam saat melancarkan aksinya terhadap korban. Korban yang merasa tersiksa akhirnya meminta bantuan tetangganya untuk melapor ke LBH Surya NTT.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tanah Labuan Bajo Baru Penyerahan secara Adat

Pelaku pun dilaporkan ke Polres Kupang Kota. Tim Buser langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (14/3/2021) dini hari. “Istri pelaku sudah meninggal tahun 2016 dan selama ini dia tinggal dengan tiga anak termasuk korban. Satu perempuan dan dua laki-laki,” kata Ketua LBH Surya NTT Nita Juwita.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Kupang untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah diamankan dan kami masih periksa, termasuk saksi-saksi. Korban masih divisum di RS Bhayangkara,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit.

(rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *