oleh

Batal Dilantik jadi Perangkat Desa, Musa Teuf Surati Bupati Kupang

Oelamasi, RNC – Musa Yunus Teuf, salah satu dari sekian nama yang ikut dalam seleksi perangkat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang pada 19 Agustus 2021 lalu, merasa dibatalkan secara sepihak oleh panitia seleksi perangkat desa setempat. Musa Yunus Teuf akhirnya melayangkan surat keberatan dan peninjauan kembali kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Melalui Surat Keberatan dan Peninjauan Kembali pelantikan perangkat Desa Nunmafu tertanggal 3 September 2021 kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno, Musa menuliskan delapan poin penting. Delapan point itu di antaranya, ia dinyatakan lolos seleksi perangkat Desa Nunmafo dengan jabatan Kepala Urusan Umum/Perencanaan dan hasil kelulusannya sudah dikirim Tim Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Nunmafo.

Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora bahkan telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 19 Agustus 2021 beserta nama-nama calon perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi, termasuk Musa.

Selanjutnya, bertempat di Kantor Camat Amabi Oefeto Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, sebut Musa, pada 30 Agustus 2021 mengadakan pertemuan dengan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Nunmafo membahas pengaduan salah satu calon perangkat desa atas nama Yetri H. Ora dengan jabatan Kepala Urusan Umum/Perencanaan.

Ketika Kadis PMD pulang usai pertemuan dengan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa, saat itu Kepala Desa Nunmafo, Numris Teuf mengeluarkan surat undangan persiapan pelantikan perangkat Desa Nunmafo pada 1 September 2021.

Musa sangat keberatan, pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan Amabi Oefeto Timur tertanggal 19 Agustus 2021 sebelumnya tidak dicabut, sehingga ia beranggapan bahwa dirinya akan dilantik sebagai Kaur Umum/Perencanaan.

Ironisnya, ia dan keluarga yang datang menghadiri acara pelantikan tersebut terpaksa harus menanggung malu, karena saat itu juga ia menerima surat pembatalan pelantikan secara sepihak dari panitia.

Baca Juga:  GRM Godok 7 Tokoh Muda untuk Bertarung di Pilkada Kabupaten Kupang

Dalam surat keberatan dan permintaan peninjauan kembali itu, Musa juga melampirkan beberapa lembaran surat rekomendasi penetapan perangkat Desa Nunmafo Nomor 145/158/AOT/VIII/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora. Dalam surat tersebut, namanya tertera pada nomor urut empat dengan jabatan sebagai Kaur Umum/Perencanaan.

Tidak hanya itu, ia juga melampirkan bukti administrasi hasil seleksi pembobotan Nilai Administrasi, Nilai Ujian Tertulis dan Wawancara Calon Perangkat Desa Nunmafo yang telah ditetapkan sesuai surat rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur. Ia mendapatkan nilai 123 dan unggul 11 poin dari Yetri H. Ora. (rnc08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *