Oelamasi, RNC – Penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Bupati Kupang nomor urut 2, dr. Messerasi Ataupah, hingga kini belum terang-benderang. Padahal sudah tujuh hari Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti.
Berhembus kabar bahwa penanganan yang lambat tersebut dikarenakan ada intervensi dari pihak luar kepada Bawaslu. Pihak yang disebut-sebut melakukan intervensi yakni Gakumdu.
Ditemui RakyatNTT.com di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Selasa (15/10/2024), Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Adam Bao menyampaikan bahwa sampai saat ini tim Bawaslu masih melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan serta bukti terhadap penggalan video kampanye dr. Messerasi di wilayah Amarasi, dimana materi kampanye diduga mengandung unsur SARA.
“Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran. Setelah ada bukti-bukti, maka tentu kita akan lakukan pembahasan untuk mengetahui apakah bukti-bukti itu ada tindak pidana pelanggaran hukum atau tidak,” katanya.
Adam menambahkan, dalam penelusuran pun dilibatkan sejumlah anggota Panwaslu yang saat itu mengawasi jalannya kampanye di lokasi kejadian.
“Kalau ada bukti yang sudah dipegang oleh Bawaslu, tentu tidak akan dibuka sebelum dilangsungkan pembahasan untuk memutuskan persoalan tersebut, lanjut Adam Bao.
Ditanya terkait adanya intervensi Gakumdu, Adam menepis informasi tersebut. Ia memastikan sampai saat ini hubungan dan komunikasi dengan pihak Gakumdu berjalan baik.
“Informasi itu tidak benar. Kita akan sampaikan hasilnya ke publik agar publik juga tahu soal kepastian dalam proses ini seperti apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumya beredar video kampanye cabup Messe Ataupah di wilayah Amarasi berdurasi 2 menit. Dalam rekaman video itu, Cabup yang berpasangan dengan Cawabup Maria Nuban Saku (Paket Kemesraan) menyampaikan bahwa dirinya adalah kandidat asli dari wilayah Amarasi. Sedangkan kandidat lainnya adalah orang luar daerah Timor-Amarasi.
Ia mengatakan kandidat lain berani maju karena menganggap enteng masyarakat Amarasi. Oleh karena itu, ia berani maju dalam kontestasi Pilkada untuk mempertahankan harga diri masyarakat Amarasi.
“Saya harus maju supaya bilang “ho sakau” ini dokter Messe, ini orang Amarasi, ko kenapa juga lu. Jangan terlalu menghina. Jangan terlalu anggap enteng orang Amarasi,” demikian kata Messe dalam cuplikan video tersebut.
Dari bukti video yang beredar, Calon Bupati Kupang, dr. Messerasi Ataupah diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 69 Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 huruf b. (rnc04)