Mbay, RNC – Polres Nagekeo akhirnya menetapkan 10 pelaku pemerkosa dan pencabulan terhadap korban di bawah umur berinisial MJB, di Kecamatan Nangaroro dan Aekana, beberapa waktu lalu. Kepada media, Jumat (22/4/2022), Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim, IPTU Rifai menjelaskan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada, terkait berkas kasus itu yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Informasi dari Kejari Ngada itu diterima 18 April 2022.
“Berkas perkara terhadap 10 pelaku ini, Alhamdulillah sejak tanggal 18 April 2022, sudah kami terima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada, bahwa hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Terhadap sembilan berkas perkara kepada 10 pelaku yang saat ini ditahan di sel Polres Nagekeo. 10 pelaku ini kami tetapkan dalam proses pemberkasan adalah sembilan perkara terhadap 10 pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan,” kata Rifai.
Untuk 10 pelaku ini, tambah Rifai, sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Hasil penyidikan atas berkas perkara tersebut, dan hasil koordinasi kami selanjutnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti berkas perkara untuk kepada jaksa. Kami serahkan kepada jaksa setelah lebaran,” sebut Rifai.
Ia menambahkan, inisial masing – masing ke – 10 pelaku yakni AM alias A, MDB, alias M, HM alias H, SMW alias E, ATM alias A, TB alias T, PN alias P, HJRW alias J, KMD alias K dan VSG alias V. Atas perbuatan tersebut, ke – 10 pelaku ini dibagi dalam berkas perkara. Mereka diancam hukuman penjara kurang lebih 15 tahun, sebagaimana diancam pasal 76 huruf d, dan pasal 81 dan 82 Undang – undang Nomor: 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor: 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak atau Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Seperti diberitakan RakyatNTT.com sebelumnya, ke – 10 pelaku pemerkosa dan pencabulan ini melakukan aksinya dengan cara menggilir korbannya. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Nangaroro dan Aekana, dari tanggal 26 Agustus 2021 sampai tanggal 14 Februari 2022. Tapi di dua TKP itu, waktunya berbeda yakni di bulan Agustus – September lalu di Januari – Februari. “Empat bulan mereka gilir. Saya mengimbau masyarakat supaya mengawasi anak – anaknya dalam penggunaan. media sosial. Kasus pencabulan, pemerkosaan dan KDRT cukup tinggi di Nagekeo,” kata Rifai. (rnc15)