Jakarta, RNC – Sebanyak 40 partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap. 16 parpol lainnya tidak lengkap.
Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya lolos ke tahap verifikasi administrasi.
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, Senin (15/8/2022).
Parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 antara lain partai parlemen. Partai parlemen adalah partai yang memiliki wakil di DPR.
Khusus partai nonparlemen, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
(*/kmp/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com