Berkas Perkara Korupsi Desa Bangka Lao Dilimpahkan

Manggaraidibaca 112 kali

Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan berkas perkara terdakwa korupsi mantan Kades GSK, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I A Kupang, Jumat (19/8/2022).

“Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, Kepala Kejaksaaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH, melalui Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Hera Ayu Saputri, SH, telah melimpahkan berkas perkara, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Ta 2017,2018 dan 2019, atas nama terdakwa GSK (mantan Kades Bangka Lao) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon, SH, kepada RakyatNTT.com, pada Jumat malam.

Rizky mengatakan, terdakwa GSK didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan, setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” ujar Rizky. (rnc19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *