Berkedok Makanan Ringan, Pengiriman Migor ke Timor Leste Digagalkan

TTUdibaca 165 kali

Kefamenanu, RNC – Gerak cepat jajaran Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggagalkan rencana pengiriman tiga kontainer minyak goreng (migor), ke negara tetangga Timor Leste, patut diacungi jempol. Ketiga kontainer migor itu diamankan di Pelabuhan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Jumat (13/5/2022). Upaya menggagalkan aksi pengiriman itu dilakukan pukul 16.00 Wita, dipimpin Kapolsek Insana Utara, IPTU Yohanes Bara Puka, bersama anggotanya yang terdiri dari AIPTU Mohammad Soleh, BRIPKA Benyamin Kiak, BRIPKA Efendi Arifin, dan BRIGPOL Jack S. Johannes.

Kapolsek Yohanes menjelaskan, ketiga kontainer berisi minyak goreng tersebut menggunakan peti kemas Meratus, dan diangkut Kapal Maratus Pematangsiantar Voyage SD003E tujuan Dili, Timor Leste. Asal muatan ketiga kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun transit di Pelabuhan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara. Rencananya, kapal itu akan melanjutkan perjalanan ke Dili, Negara Timor Leste.

Pengiriman ketiga kontainer minyak goreng bernomor: MRTU 224164 (20 FT), FCIU 607948 (20 FT), MRTU 960335 (40 FT) lengkap pelekatan tanda pengaman dengan Nomor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai KPPBC TMP B. Atambua CTP-139/KBC.130602/2022 tanggal 13 Mei 2022. Setelah dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Wini, kata Kapolsek Yohanes, barang tersebut akan dikembalikan ke Surabaya, sambil menunggu jadwal keberangkatan Kapal Maratus kembali ke Surabaya. Terpisah, Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson saat dikonfirmasi Jumat malam, membenarkan adanya pengamanan tiga kontainer yang berisi minyak goreng, di Pelabuhan Wini.

Dikatakannya, kemasan minyak goreng dalam kontainer diangkut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan Dili Timor Leste. ”Benar ada tiga kontainer yang diamankan di Pelabuhan Wini siang tadi (kemarin, red). Tetapi sudah ditangani pihak Bea Cukai. Silahkan koordinasi ke sana ya,” tandas Kapolres Mukson.

Untuk diketahui, proses pengiriman minyak goreng menggunakan ijin surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 22 THN 2022, yang dikeluarkan tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan. Kuat dugaan ada permainan dokumen dari pihak Bea Cukai Surabaya dan PT. Maratus, untuk ilegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan lalu dilakukan pengiriman.

Jenis minyak goreng yang akan dikirim tidak diketahui jenis dan ukurannya, dikarenakan barang tersebut sudah diambil alih Bea Cukai Atambua. Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan, yang siap diekspor ke Timor Leste. (rnc17)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *