Jakarta, RNC – Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik usai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, pada Sabtu (15/7/2023).
Dalam pidato politik tersebut, Anas akan menyampaikan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak bersalah atas kasus korupsi Hambalang dan janjinya gantung di Monas jika menerima uang korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum sekaligus Ketua OC Munaslub PKN Mirwan Amir dalam konferensi pers di Kantor PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/5/2023).
“Sabtu pagi kami pukul 09.00 pagi ada acara di Monas yang selama ini Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil uang itu dan berani digantung di Monas,” ujar Mirwan Amir.
Pada kesempatan itu, kata Mirwan, Anas Urbaningrum juga akan menyampaikan putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi Hambalang yang menyatakan bahwa Anas tidak bersalah.
“Jadi pada saat itu akan dibacakan keputusan pengadilan dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” tandas Mirwan.
Mirwan mengatakan pidato politik Anas Urbaningrum dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum PKN dalam munaslub pada Jumat (14/7/2023) malam di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Pada Sabtu (15/7/2023) pagi, Anas Urbaningrum akan melakukan orasi dan pidato politik di Monas.
“Penutupannya tanggal 15 dan di situ Pak Anas akan berpidato politik yang selama ini mungkin sudah lama tidak dia lakukan. Sudah sembilan tahun tiga bulan. Jadi kangen banget pidato politik,” ungkap Mirwan.
Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023 lalu.
Dalam kasus korupsi Hambalang tersebut, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Anas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Anas lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hakim memutuskan hukuman Anas berkurang menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian, pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Anas pun kembali mencari keadilan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA memutuskan hukuman penjara Anas dikurangi menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dolar AS serta hak politiknya dicabut. (*/bts/rnc)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com