Besok Pagi, Tersangka Randy Diserahkan ke Jaksa, Potensi Tersangka Lain Tunggu Sidang

Headline, Hukrimdibaca 2,106 kali

Kupang, RNC – Gelar perkara tahap II kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee dijadwalkan akan dilangsungkan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka Randy Badjideh dipastikan terancam hukuman berat. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa(29/3/2022) malam.

Kepada RakyatNTT.com, Abdul menjelaskan dalam tahap II itu akan diserahkan tersangka Randy Badjideh dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kota Kupang. Penyrahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan dilakukan Kamis (31/3/2022) besok. “Ya betul, hari Kamis, tanggal 31 (penyerahan tersangka) di Kejari Kota. Ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Tersangka Randy dijerat 3 pasal pidana, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

Abdul juga mengatakan, dalam gelar perkara ini hanya ada satu tersangka. Namun dimungkinkan ada penambahan tersangka dalam persidangan. “Kalau dalam persidangan ada orang lain lagi yah ditetapkan lagi tersangka,” pungkasnya. (rnc04)

Download aplikasi Android RakyatNTT.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://rakyatntt.com

Baca Juga:  Deklarasi Pilkada Damai, 3 Pasangan Cakada NTT Kompak Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *