Ba’a, RNC – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao bersinergi dengan DPD SMSI Rote Ndao menggelar Workshop Penguatan Kapasitas kepada Insan Media, Humas Lembaga dan Humas Pemerintah Daerah untuk mendukung Kabupaten/Kota Tanggap terhadap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Workshop untuk wujudkan masyarakat Rote Ndao Bersih dari Narkoba (Bersinar) ini bertempat di Aula Center, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’ilangga Permai, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Kamis (27/10/2022).
Workshop ini diikuti oleh 15 perwakilan media siber yang bernaung di bawah Dewan Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Rote Ndao dan 5 orang pejabat Humas antara lain Humas Polres Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Diskominfo Rote Ndao, dan Disbudpar Rote Ndao.
Narasumber/Pemateri pada workshop ini yakni Plh. Kepala BNNK Rote Ndao, Reyza N Johanis, S.KM dan Mona E. Siagian dari BNNK Rote Ndao serta dari insan media Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Francklin M Johannis. Sedangkan bertindak sebagai Moderator dari Humas BNNK, Robin Y. Eken, SH.
Plh. Kepala BNN Rote Ndao, Reyza N Johanis, S.KM membuka kegiatan workshop sekaligus membawakan materi tentang Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan KOTAN.
Ia mengatakan workshop ini merupakan sinergitas BNN Kabupaten Rote Ndao dengan Insan Media dan Humas Pemerintah untuk penguatan layanan informasi dan edukasi kepada publik sehingga kampanye War on Drugs lebih efektif dan masyarakat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu juga bertujuan untuk mendukung BNNK dalam penyebarluasan dan peningkatan pemahaman publik tentang kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan KOTAN mendukung masyarakat Rote Ndao Bersih Dari Narkoba (Bersinar).
Menurutnya, berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkotika di 34 provinsi diketahui prevalensi penyalahgunaan mencapai 1,95 % atau 3,6 juta penduduk Indonesia. Ini terjadi pada rentang usia 15-64 tahun. Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah melemahnya karakter individu yang menyebabkan lemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa.
“Memang Rote Ndao terbilang minim kasus penyebaran Narkotika namun upaya antisipasi tetap di lakukan lewat implementasi kebijakan P4GN dalam mewujudkan KOTAN khususnya Rote Ndao Bersih dari Narkoba (Bersinar)” kata Plh, Reyza Johanis
Ia juga mengatakan bahwa ada payung hukum yang diberikan kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk mewujudkan KOTAN dengan melaporkan terkait P4GN di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104-107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Insan Media sebagai unsur masyarakat juga memiliki peran yang sangat di butuhkan guna menyukseskan implementasi P4GN dalam mewujudkan KOTAN agar masyarakat Bersinar. Dan hal ini juga sejalan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 1 butir 1″ Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dan pasal 3 butir 1 “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”
Begitupun instansi/lembaga sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024.
Melalui workshop ini, Reyza mengajak semua stakeholder untuk turut mengkampanyekan bahaya penyebaran narkotika kepada masyarakat. Seraya berharap semuanya terus melakukan aksi nyata P4GN guna mewujudkan masyarakat Rote Ndao Bersinar.
Sementara itu Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao, Frencklin Johannis dalam pemaparan materi tentang Strategi Media Komunikasi dalam Mendukung Kebijakan KOTAN, mengatakan bahwa penyebarluasan informasi publik untuk mendukung P4GN dalam mewujudkan KOTAN perlu dilihat pesan yang hendak sampaikan, sasaran serta penggunaan media baik cetak maupun online. Selain itu juga perlu adanya kolaborasi antar stakeholder, pembentukan tim terpadu atau satgas anti Narkoba sehingga proses penyebarluasan informasi dan edukasi dan rencana aksi P4GN lebih efektif.
Ia berharap kegiatan workshop dan diskusi seperti ini harus rutin dilakukan 3 bulan sekali agar dapat bertukar informasi sehingga implementasi kebijakan P4GN dalam mewujudkan KOTAN khusunya status Rote Ndao tidak naik dari siaga menjadi waspada
Sedangkan narasumber BNNK Rote Ndao, Mona Elisabet Siagian menjelaskan bahwa Rencana aksi P4GN wujudkan KOTAN yang digalakan dari pusat hingga ke tingkat daerah termasuk di Rote Ndao dengan beberapa strategi, antara lain; penguatan kelembagaan (Pembentukan Tim KOTAN), Pengembang Kapasitas (Pembentukan Penggiat, Relawan dan Agen Pemulihan), pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat, pelaksanaan kerjasama, Pengembangan Komunikasi, Informasi dan edukasi, Pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik dan mengacu pada potensi daerah, serta apresiasi melalui penghargaan.
Di akhir materinya, Mona Siagian meminta Insan Media dan Humas Lembaga dan Pemda membuat rencana aksi P4GN untuk dilaksanakan di masyarakat dalam mengampanyekan KOTAN dan aksi tersebut dilaporkan kepada pihak BNNK Rote Ndao dan dipublikasikan melalui pemberitaan di media masing-masing ataupun melalui media sosial dan akan dinilai dan diberikan apresiasi melalui penghargaan. (rnc12)