oleh

Bonus PNS Pajak Siap Cair, Ada yang Terima Rp 117 Juta!

Jakarta, RNC – Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mungkin sedang berbahagia. Pasalnya bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100% karena penerimaan pajak 2022 tembus target.

Cairnya bonus PNS pajak disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Kamis (22/12/2022) seperti dilansir detikcom.

Sebagai informasi, penerimaan pajak sampai 14 Desember 2022 sudah terkumpul Rp 1.634,36 triliun dan masih bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.

Atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Berikut rincian tukin pegawai pajak:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Itulah rincian tukin pegawai pajak yang didapat karena penerimaan pajak mencapai lebih dari 100% target. (*/dtc/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *