Ende, RNC – Incinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat, dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah. Karena melibatkan pembakaran dengan suhu tinggi, energi panas yang dihasilkan bisa dimanfaatkan menjadi sumber listrik.
Hanya saja, dikhawatirkan penggunaan Incinerator menimbulkan polusi udara, sehingga mengganggu lingkungan. Karena menimbulkan pelbagai ragam tanggapan masyarakat, mendorong Bupati Ende, Djafar Achmad, melakukan peninjauan langsung di RSUD Ende, Rabu (13/4/2022). Kunjungan Bupati Djafar tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende, Haris Abdul Majid.
Kedatangan Bupati Djafar disambut Dirut RSUD Ende, dr. Carolina M. Viany Sunti, Sp.PK, dan Kadis Kesehatan, dr. Aries Dwi Lestari. Setelah melihat tumpukan limbah medis yang akan dimusnahkan, Bupati Djafar lalu melakukan koordinasi dan memberi arahan kepada OPD terkait dan pihak RSUD Ende, agar segera mengatasi masalah tersebut dalam jangka waktu dekat.
“Hari ini, secara tegas saya minta agar RSUD Ende dan OPD terkait, segera melakukan koordinasi dan tindakan preventif terhadap tumpukan limbah medis yang lama, bersama pihak ketiga yang telah memiliki legalitas penanganan limbah medis. Mengenai Incinerator, agar dilakukan kembali tes emisi dan uji kelayakan lagi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Bupati Djafar kepada media.
Sementara bagi masyarakat yang mungkin terganggu dengan aroma limbah medis tersebut, karena limbah itu merupakan tumpukan sampah covid yang belum sempat dibuang, disarankan untuk berkonsultasi dan berobat ke rumah sakit. Sekedar informasi, limbah medis itu terkena hujan lalu menimbulkan bau yang kurang sedap. Karena itu, pihak pengelolaan limbah akan menindaklanjuti dengan pemusnahan. “Mengenai biaya atau anggaran, telah disiapkan budgetnya. Intinya, warga saya tidak terganggu kesehatannya,” pesan Bupati Djafar. (rnc16)