oleh

Bupati Kupang Serahkan 4 Sertifikat Tanah untuk Pemkot Kupang

Oelamasi, RNC – Pemerintah Kota Kupang menerima empat sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Ke-4 sertifikat tersebut antara lain, sertifikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Kantor Lurah Oepura serta sertifikat tanah Puskesmas Kota Kupang.

Acara penyerahan sertifikat tanah berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (28/7/2021), bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah Pemkab Kupang kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang.

Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kupang juga menyerahkan 8 sertifikat tanah kepada Pemprov NTT yang diterima oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si, satu sertifikat tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang kepada Kepala BPS Kabupaten Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane serta satu sertifikat tanah eks lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH,M.Si, Plt. Asisten III Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang beserta jajarannya.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno dalam sambutannya menyampaikan kebutuhan akan tanah dewasa ini semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, tanah saat ini juga menurutnya merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut, termasuk pemerintah.

Sertifikat tanah, menurutnya mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, sertifikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah. “Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Kupang menambahkan sertifikat tanah terhadap aset pemerintah daerah juga adalah merupakan syarat mutlak dalam rangka penatausahaan aset pemerintah daerah yang sah, sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTT terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Kupang.

Atas dasar inilah, penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan hari ini menjadi momentum terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Kementerian maupun Lembaga Negara, dalam menertibkan, mengamankan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah berupa tanah. Hal ini menurutnya harus dilakukan, sebab apabila mencermati perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kebijakan pemekaran wilayah Kota Kupang, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, maka terdapat sebagian sub urusan pemerintah daerah, serta barang milik daerah yang wajib untuk diserahkan oleh Pemkab Kupang, kepada Provinsi NTT dan Pemkot Kupang sebagai bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen atau P3D. Dan kepada Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang, dalam rangka tertib administrasi penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat ini, Bupati Kupang berharap dapat menghadirkan pengelolaan aset berupa tanah yg tertib, sah, aman dan berkepastian hukum.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si saat menerima sertifikat tersebut atas nama Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah tersebut. Menurutnya sertifikat tersebut akan dipergunakan sebagaimana mestinya dan tentunya semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (*/pkp/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *