Oelamasi, RNC – Bupati Kupang, Korinus Masneno, menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung kepada 19 PPPK hasil seleksi 2021. Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi pada 2 Oktober 2021, di Politeknik Negeri Kupang.
Menurut Bupati Korinus, ke – 19 PPPK tersebut merupakan bagian dari ASN dengan status non-PNS, namun akan menerima perlakuan yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal kesejahteraan dan hak lainnya. Mereka akan bekerja lima tahun mendatang, sampai 31 Desember 2026. “Tunjukkan prestasi terbaik kalian, karena selama lima tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja,” tandas Bupati Korinus.
Bupati Korinus berharap, kiranya 19 PPPK ini menjadi tenaga yang dapat diandalkan dan mampu berperan sebagai pegawai siap pakai. Karena dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun sesuai jabatan yang dilamar, para PPPK ini harus siap memulai inisiasi, andil dan memberi loyalitas kerja untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.
“Terima kasih juga kepada panitia pelaksana penerimaan PPPK, yang dengan dedikasinya telah bekerja keras melaksanakan kegiatan seleksi,” kata Bupati Korinus. Penerimaan ke – 19 PPPK itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kupang, di Oelamasi, Rabu (1/3/2022). Turut hadir Sekda Obet Laha, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, Kadis Dukcapil, Yulius Taklal, Kadis Pertanian, Amin Djuariah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kita hadir di Kabupaten Kupang untuk membawa solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Adapun kekurangan kita, yaitu disiplin masuk dan keluar kerja. Manfaatkan waktu tepat pada sasarannya. Dengan disiplin waktu, kita mampu memanfaatkan waktu kerja dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus menjaga disiplin dan loyalitas kerja,” tegasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya tentang disiplin masuk – keluar kantor, namun juga disiplin kehadiran. Dimana, dalam setahun terdapat 46 hari ketidak-hadiran pegawai, maka pegawai tersebut akan dipecat secara otomatis, tanpa pengambilan berita acara. “Informasi ini perlu diketahui para PPPK yang baru,” kata Bupati Korinus.
Sementara Kepala BKPSDM, Apriamos Ully mengatakan, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non guru tahun 2021, adalah dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK, guna mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi sesuai persyaratan, dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kabupaten Kupang. (*/rnc25)