Ruteng, RNC – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memerintahkan Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, untuk melaksanakan rekomendasi KASN. Rekomendasi itu terkait pengaduan 26 ASN yang dinonjob, di lingkup Pemkab Manggarai, beberapa waktu lalu. Melalui rekomendasi itu, KASN yang meminta bupati untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara, kata Agus, adalah bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya, ada kewajiban dan memang harus dijalankan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini bupati,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022). Dia menambahkan, taat terhadap rekomendasi ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang – undang (UU) Nomor: 5 Tahun 2014, tentang ASN. “Di situ ditegaskan, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang, diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN,” ungkap Agus.
Bukan hanya itu, Pasal 33 UU ASN menyatakan, presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin.
Ia menambahkan, jika PPK mengabaikan rekomendasi KASN, maka pihaknya akan kembali menyurati sebagai bentuk perintah dan penegasan, untuk wajib dijalankan. “Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan,” tegas Agus. (rnc23)