Ruteng, RNC – Sepak terjang Camat Langke Rembong, Yohanes E.A Ndahur dalam mencari dana untuk peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Camat yang dipimpinnya, terbilang nekat dan berani. Bukannya menginisiasi kegiatan produktif dan resmi supaya mendatangkan dana, dia malah melayangkan proposal ke sejumlah pengusaha. Intinya, sang camat meminta uang ke para pengusaha.
Upaya itu Camat Langke Rembong itu pun menuai kritikan dari warga. Permintaan dana kepada para pengusaha yang notabene adalah masyarakat, dinilai sangat tidak etis, memalukan dan menyalahi regulasi. Kepada RakyatNTT.com, seorang sumber yang minta indentitasnya dirahasiakan, mengirimkan foto dokumen proposal permohonan dana dari camat Langke Rembong. Di proposal tersebut tertulis, dana yang diminta bertujuan untuk menyediakan fasilitas penunjang pelayanan di kantor kecamatan.
Dana yang tersedia nantinya untuk penataan gedung Kantor Camat Langke Rembong, yang bertujuan mewujudkan akses pelayanan yang baik bagi masyarakat, termasuk menjadikan lingkungan kantor yang aman dan kondusif. Adapun jumlah kebutuhan dana sesuai tertera dalam proposal itu, senilai Rp 45.025.000.00,
Sumber yang merupakan warga Kecamatan Langke Rembong itu, kemudian mempertanyakan dimana martabat pemerintah daerah yang meminta dana kepada masyarakat. Padahal, kantor camat merupakan aset daerah, sehingga sangat tidak layak untuk meminta sumbangan dari pihak lain, apalagi masyarakat. Ditambah lagi masyarakat masih dalam situasi pemulihan ekonomi, pasca Covid-19.
“Kantor camat itu aset daerah, setiap biaya yang dikeluarkan untuk rehabilitasi atau apapun namanya dalam rangka pemeliharaan aset daerah, harus bersumber dari APBD, supaya jelas pencatatan nilai asetnya,” ungkap sumber tersebut melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Masih menurut sumber itu, jika ada sumbangan dari pihak lain, harus masuk dulu ke APBD baru digunakan. Bahkan, seorang camat tidak bisa dalam kewenangannya serta merta meminta dana kepada masyarakat. “Jangan langsung digunakan, supaya tidak dianggap melakukan pungutan liar,” katanya.
Sumber itu menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan meminta sumbangan dari pihak ketiga. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor: 28 Tahun 2020, tentang perubahan atas PP Nomor: 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Harus diatur dulu ketentuannya berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga, dan jenis – jenis sumbangan yang diperbolehkan dalam peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Camat Langke Rembong, Yohanes E.A Ndahur mengakui proposal tersebut dia keluarkan selaku pimpinan Kecamatan Langke Rembong. “Kalau ite ada pegang proposal, ite bisa lihat langsung saja dalam proposal. Kalau proposal dengan sampul plastik biru, ada tandatangan saya, itu resmi dari saya kk,” tulis Camat Emil melalui pesan WhastApp kepada wartawan, Jumat (5/8/2022). Menurut Emil, proposal itu ditujukan kepada masyarakat, khususnya pada klasifikasi pengusaha. “Kalau ke sejumlah pengusaha, iya benar itu dari saya. Dan data pengusaha ada sama kami,” sebutnya. (rnc23)