oleh

Cabut Status Darurat, Pemkot Kupang Siap Benahi TPA Alak

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang mencabut status tanggap darurat terbakarnya tempat pembuangan akhir (TPA) Alak. Pemkot sedang mengkaji perubahan jenis TPA dari open dumping menjadi jenis sanitary landfill.

Kepada RakyatNTT.com di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (20/11/2023) siang, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D.E. Manafe mengatakan, status tanggap darurat telah dicabut sejak Jumat (17/11) karena kobaran api di TPA Alak telah berhasil dipadamkan tim pemadam kebakaran.

banner BI FAST

Sementara terkait sisa dana yang diperkirakan sebesar Rp400 juta untuk tim tanggap kebakaran TPA Alak akan dikembalikan ke kas daerah. “Dananya kan tinggal dikembalikan saja ke kas daerah kan,” katanya.

Ia juga menyebutkan pasca pencabutan status darurat TPA Alak, saat ini kajian-kajian dari berbagai OPD terkait sedang dirangkum. Pasalnya, Pemerintah Kota Kupang ingin mengubah TPA Alak dari jenis open dumping menjadi sanitary landfill. “Itu kan kita sudah lakukan studi banding ke Denpasar, dan sementara ini kita lagi kaji oleh tim teknis dan nanti bersama Balitbang juga akademisi,” ucapnya.

Sebegai bukti keseriusan Pemkot menyelesaikan masalah TPA Alak, Ade mengatakan Pemkot telah merencanakan pembiayaan bagi tim pengkaji pada tahun 2024. Anggaran ini akan dibahas bersama DPRD pada sidang pembahasan APBD tahun anggaran 2024pada .

DPRD Sambut Baik

Tanggapan positif datang dari DPRD terkait upaya Pemkot Kupang membenahi TPA Alak yang sering terbakar dan berdampak buruk bagi masyarakat. Salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Jefta Sooai mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sangat baik dan tepat.

Ia menyebut, Pemkot harus bisa menjamin TPA Alak aman dan tidak memberikan dampak lain yang negatif bagi masyarakat. Jefta mendukung apabila Pemkot mau menata TPA Alak dengan mengalokasikan anggaran yang dibahas bersama DPRD.

Baca Juga:  Senior GMNI Prihatin DPRD Kota Kupang Naikkan Tunjangan saat Rakyat Menderita

Ia memastikan akan mendukung pengajuan anggaran untuk perbaikan TPA Alak ke jenis sanitary landfill. Namun Jefta menekankan agar sebelum dibangun, perlu dimulai dengan tahapan kajian akademis lingkungan yang tepat.

Selain itu, Jefta juga menyampaikan agar Pemkot bisa memastikan pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat bisa berjalan dengan tepat. Perlu dilakukan pemilahan sampah organik dan non organik. Pemkot juga harus bisa mempersiapkan lahan lain sebagai lokasi yang diperuntukkan bagi TPA cadangan.

“Karena kita tidak bisa tahu yah, dengan panas bumi yang semakin tinggi ini, jika berkenan pemerintah harus bisa memastikan bahwa sampah itu masih bisa didaur ulang menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot harus merealisasikan gagasan tentang pengelolaan sampah walaupun harus menggunakan dana yang cukup besar. “Sudah harus dimulai sekarang. Memang membutuhkan dana yang banyak karena harus dibangun infrastruktur maupun sarananya,” pungkasnya. (rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *