oleh

Camat Kota Raja Larang Aktivitas Bongkar Muat di Siang Hari

Kupang, RNC – Camat Kota Raja, Rudi Abubakar melarang adanya aktivitas bongkar muat di pertokoan sepanjang Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino hingga Nunleu. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore beberapa waktu lalu tentang aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Hari ini kami telah melakukan tatap muka bersama para pemilik toko atau pengusaha bangunan di Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Nunleu,” kata Rudi kepada media, Selasa (16/07/2019).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja camat Kota Raja dihadiri oleh Lurah Nunleu dan Lurah Kuanino. Camat menjelaskan selaku kepala wilayah di Kecamatan Kota Raja dirinya telah memanggil para pegusaha bangunan untuk menjelaskan surat edaran wali kota. Dalam pertemuan itu telah disepakati beberapa poin penting. Tujuannya agar tidak ada lagi kemacetan di jalan utama tersebut. “Aktivitas bongkar muat di toko diperbolehkan jam 21.00 sampai jam 05.00 pagi agar tidak menimbulkan macet parah pada saat siang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat menjelaskan untuk poin kedua yang disepakati adalah untuk Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA) hanya digunakan bagi pejalan kaki, sedangkan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) hanya untuk arus lalu lintas.
Dan poin yang terakhir, Camat memminta aktivitas bongkar muat dilakukan di gudang masing-masing toko untuk siang hari. “Toko hanya boleh melakukan aktivitas jual beli,” tegas Rudi Abubakar. (*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *