Jakarta, RNC – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tahun ini. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pencairan THR diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19.
BACA JUGA: CPNS 2021 Siap Dibuka, Ini Jumlah Lowongan buat Pusat dan Daerah
“Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya,” ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta.
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
(*/okz/rnc)
Komentar