Jakarta, RNC – KPU akan menyiapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020. KPU juga akan menyiapkan protokol new normal di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.
Dilansir dari detikcom, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setiap petugas nantinya juga dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular COVID-19. Nantinya bagi petugas yang bertugas di TPS harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS.
BACA JUGA: KPU Siapkan Skema Satu TPS untuk 500 Pemilih di Pilkada 2020
“Protokol new normal di TPS. Nah ini khusus yang untuk di TPS, menggunakan masker sejak dari rumah. KPU juga menganggarkan penyediaan masker bagi pemilih, mencuci tangan dengan sabun cair pada tempat yang disiapkan. Jadi di setiap TPS itu ada gentong berisi air dan sabun cair. Dilarang bersalaman, dilarang berdekatan antara pemilik,” kata Arief, dalam diskusi daring, Kamis (11/6/2020).
Nantinya di tiap TPS juga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, KPU akan menyediakan termometernya. Sementara itu bagi pemilih juga akan disiapkan sarung tangan plastik.
“Menggunakan sarung tangan plastik karena setiap pemilih yang masuk nanti kita berikan sarung tangan plastik supaya ketika mereka memegang surat suara, memegang alat coblos itu tidak terkontaminasi dengan yang lain,” ujarnya.
Selain itu KPU juga akan merutinkan penyemprotan disinfektan di tengah-tengah proses pemungutan, yaitu saat sebelum dimulai proses pemungutan, di tengah-tengah proses pemungutan, dan sebelum dimulainya penghitungan. Selain itu KPU mengungkapkan jumlah TPS yang ada diperkirakan lebih dari 300.000 TPS sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk memenuhi kebutuhan anggaran alat-alat kesehatan seperti APD, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan, dan lainnya.
Selain itu untuk melindungi hak pilih pasien COVID-19 yang dirawat di RS rujukan COVID-19, petugas KPU akan mendatangi RS rujukan COVID-19 dengan dilengkapi baju hazmat. Sementara bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi maka akan diarahkan untuk memilih di bilik suara tersendri.
“Bagaimana nanti kalau di TPS itu ada pemilih yang suhu tubuhnya melampaui ambang batas normal? Maka mereka kita arahkan untuk memilih di TPS tersendiri, maaf bukan di tempat tersendiri, di bilik suara tersendiri. Jadi tetap di TPS yang sama tapi kita arahkan di bilik suara yang tersendiri kami sediakan,” katanya.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Dilanjutkan 15 Juni, Bagaimana Kesiapan Penyelenggara di NTT?
Sementara itu, petugas PPK dan KPPS yang berusia di atas 45 tahun akan kembali dikonfirmasi kesediaannya untuk bertugas pada proses Pilkada. KPU juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga:
“Akan tetapi kalau ada yang di atas 45 tahun, kami akan meminta kesediaan mereka apakah masih tetap mau menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu atau tidak. Kalau masih mau kan kita lanjutkan tetapi untuk ke depan petugas yang akan kita rekrut PPDB dan KPPS akan memperhatikan saran dan masukan dari Gugus Tugas serta Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
(yld/jbr/dtc/rnc)