oleh

Cegah Corona, Petugas Pemkot Sidak Tempat Rekreasi dan Hiburan

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang terus turun lapangan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang untuk tidak berkumpul dan menghimpun massa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalan melakukan sidak ke tempat-tempat rekreasi dan tempat hiburan yang ada di Kota Kupang, Senin (23/03/2020) malam.

Sesuai pantauan RakyatNTT.com, Pj. Sekda Kota Kupang Elvianus Wairata didampingi Kasat Pol PP Felisberto Amaral dan Kepala Dinas Pariwisata Yanuar Dalli bersama Satuan Pol PP Kota melakukan pemantauan di beberapa pusat karaoke, kiskotik, pub, spa dan panti pijat yang ada di Kota Kupang.

Pj. Sekda Ir. Elvianus Wairata menyampaikan hal ini dilakukan guna mencegah adanya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya rawan terjadi infeksi saat kontak langsung tubuh maupun benda dari seorang terinfeksi kepada orang lain di sekitarnya.

Pemantauan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut surat pemberitahuan yang telah diedarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Kupang. Oleh karena itu, apabila ada yang tidak mengikuti instruksi, maka Pemkot akan mencabut izin usahanya.

“Makanya bersama dengan Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata, kita melakukan pemantauan. Apabila ada yang tidak mengikuti imbauan maka kita minta agar tutup sementara, namun kalau masih terulang kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya,” tegasnya.

Dalam surat imbauan tersebut, Pemkot menegaskan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi untuk melakukan penutupan sementara waktu semua aktifitas baik usaha karaoke, diskotik/pub, spa dan rumah pijat terhitung 20 Maret 2020 sampai pada batas waktu yang akan disampaikan. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *