oleh

Corona Masih Mengganas, Pemerintah Diminta Tunda Pilkada 2020 ke 2021

Jakarta, RNC – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras (Perludem), Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR RI agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga 2021, karena Indonesia dianggap masih dalam pandemi Covid-19 sampai akhir tahun.

Menurut Titi, apabila dipaksakan dilaksanakan pada 2020, dikhawatirkan akan mengancam keselamatan kesehatan masyarakat lantaran pagebluk virus corona.

“Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 2021, paling lambat bulan September. Penyelenggaraan pilkada seyogyanya juga memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat didalamnya,” kata Titi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Titi, kalau Pilkada dilakukan Desember 2020, maka tahapannya dimulai dari Juni di mana kasus positif Covid-19 masih sangat tinggi.

“Kalau KPU tetap memaksa melakukan persiapan di bulan Juni, artinya akan ada perubahan proses pelaksanaan, persiapan lebih dengan protokol kesehatan yang akan berimbas pada perubahan anggaran dan perubahan tahapan-tahapan Pilkada,” ujar Titi.

Titi berpandangan, Perppu baru tak mengubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, tahapan Pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada.

“Tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan Pilkada jelas akan melanggar protokol kesehatan covid19. Misalnya, akan ada kampanye yang melibatkan kerumunan, pertemuan para pemangku kepentingan, proses pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil. Semua kegiatan ini kalau tanpa perubahan drastis sesuai protokol kesehatan akan beresiko menularkan Covid-19,” papar Titi.

Selain itu, kata Titi, penyelenggaraan juga akan terhambat oleh ketersediaan anggaran. Dari diskusi yang telah banyak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di daerah, anggaran tambahan dari Pemerintah daerah tak memungkinkan.

“Memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Di antaranya, terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Covid-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih,” tutur Titi.

Sebab itu, Titi mengajak masyarakat untuk mendukung dan menandatangani petisi online penundaan Pilkada 2020 ke 2021. Petisi itu akan diberikan kepada KPU, DPR dan pemerintah.

(sal/okz/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *