oleh

Covid-19 Belum Mereda, Ini Edaran Terbaru Wali Kota Kupang, Berlaku hingga 17 Mei

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore (Jeriko) telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan nomor 023/HK.443.1/V/2021 perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Edaran ini dikeluarkan pada Senin (3/5/2021) dan berlaku hingga 17 Mei 2021.

Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam edaran tersebut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan
memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

4. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan
sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari);

5. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Kupang

6. Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang
sejenis;

7. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

9. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

10. Melarang/Meniadakan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Kupang dan bagi masyarakat yang akan
melakukan perjalanan tertentu selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana di atur dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 ;

11. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

12. Satgas Covid-19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 di Wilayahnya masing-masing;

13. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang;

14. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 007/HK. 443.1/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

15. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota
Kupang.

(*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *