oleh

Covid-19 Melonjak, Takbiran Keliling Idul Adha di Kota Kupang Dilarang

Kupang, RNC – Kegiatan malam takbiran dalam rangka Idul Adha di Kota Kupang akan dilakukan secara terbatas. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor: 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Kota Kupang merupakan daerah zona merah dan oranye sehingga merujuk dari SE Kementerian Agama, maka ada beberapa kegiatan yang dibatasi dan ditiadakan di Kota Kupang dalam masa pandemi Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man usai menggelar rapat bersama Forkompimda dan FKUB, Kamis (15/7/2021) di ruang kerjanya.

Malam takbiran pada tanggal 19 Juli 2021 malam dilakukan di masjid secara terbatas usai salat isya. Jumlahnya tidak boleh lebih dari 10 orang. Takbiran keliling dilarang. “Salat Idul Adha ditiadakan. Kalaupun ada kita akan lihat ketentuan dari pusat baik dari  Kementerian Agama atau jalur pusat dari TNI/Polri baru kita sesuaikan, tapi untuk sementara tidak ada kelonggaran, sebab sudah ada kesepakatan bersama FKUB,” tandas Herman.

Selain itu, pembantaian hewan kurban selama tiga hari diizinkan menjadi empat hari. Pada kesempatan yang sama Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana T. Binti mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha ditiadakan sesuai dengan surat edaran dan juga keputusan bersama dalam rapat, namun pihak kepolisan tetap mengawal.

“Kami tetap mengedukasi sehingga berkaitan dengan salat Idul Adha ditiadakan karena situasi Covid-19 saat ini,” tutupnya. (rnc05)

Baca Juga:  Sholat Idul Fitri, Pj. Gubernur NTT Ajak Umat Pererat Persatuan dan Kesatuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *