oleh

Covid-19 Mengancam, Sat Pol PP TTU Rutin Operasi Prokes

Kefamenanu, RNC – Angka positif Covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kian meningkat. Hal ini membuat pemerintah Kabupaten TTU melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan penertiban aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa di Kota Kefamenanu dan sekitarnya.

Disaksikan media ini, Satuan Pol PP melakukan penertiban kios dan pertokoan di Jalan Sonbay Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 20.00 wita. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat PP TTU Agusto Solokana. “Penertiban ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Agusto kepada RakyatNTT.com.

BACA JUGA: Pengunjung Pasar dan Terminal Belum Taat Prokes, Kodim 1618/TTU Tegakkan Disiplin

“Sasarannya yakni berkaitan dengan aktivitas atau kegiatan di masa pandemi ini perlu dibatasi dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran Virus corona di Kabupaten Timor Tengah Utara,” ujarya.

Dikatakan Agusto, di dalam Peraturan Bupati tersebut, aktivitas pasar harian dalam kota dibatasi sampai jam 7 malam. Sedangkan usaha dagang dan pertokoan sudah harus ditutup sampai jam 8 malam. “Ini kita mengambil keputusan Sat Pol PP menindaklanjuti instruksi ini dengan maksud untuk membantu satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTU,” ungkapnya.

“Kios, pertokoan dan warung-warung aktivitasnya kita batasi untuk sementara waktu dulu. Karena, jumlah terpapar (Covid-19) semakin banyak jadi aktivitas dan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan kita batasi. Intruksi ini dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 Februari,” jelasnya. (rnc17)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *