oleh

Daftar Utang Pemkot Kupang Tahun 2021 hingga 2022, Totalnya Rp41 Miliar

Kupang, RNC – Beban utang Pemerintah Kota Kupang terhadap pihak ketiga maupun gaji para ASN/honorer di Pemkot Kupang mencapai Rp41 miliar. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/12/2022) malam.

Terdapat defisit pendapatan senilai Rp75 miliar dan defisit belanja senilai Rp41 miliar.

Pantauan RakyatNTT.com di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, para dewan memberikan pendapatnya agar Pemkot segera merealisasi anggaran belanja. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar utang pihak ketiga lebih dari Rp27,2 miliar.

Pemerintah Kota Kupang melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Balina Oey menjelaskan, sisa saldo pada kas daerah saat ini sebesar Rp46 miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK fisik, DAK nonfisik, Dana Inflasi Daerah serta Silpa Rp28 miliar yang telah disepakati DPRD dan Pemkot untuk pembayaran gaji PPPK.

Pada kesmepatan itu, terungkap juga defisit pendapatan di tahun 2022 senilai Rp 75 miliar. Pemkot Kupang gagal memenuhi target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Ama Radja mengatakan bahwa khusus retribusi tidak bisa lagi mencapai sisa target Rp12 miliar di akhir tahun anggaran ini. Sementara sektor pajak baru saja ditransfer ke kas daerah senilai Rp500 juta. Realisasi sisanya sampai akhir Desember hanya 1% dari sisa target Rp1 miliar.

Selanjutnya, anggaran belanja yang belum terealisasi ke pihak ketiga di tahun 2022, dijelaskan Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dalli bahwa mencapai angka Rp27.287.012.727. Utang yang wajib dilunasi Pemkot tersebut berada di 21 OPD. Angka tertinggi berada di Dinas PUPR dengan nilai Rp9,5 miliar.

Selain itu, dalam sidang tersebut, ada juga belanja Rp13 miliar yang belum terealisasi pada tahun 2022 yakni insentif RT dan RW, pelunasan utang pihak ketiga dari tahun 2021 dan juga belanja pengendalian inflasi. Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan Pemkot Kupang untuk membayar tungakan-tunggakan tersebut mencapai Rp41 miliar lebih.

Berikut daftar utang Pemkot Kupang terhadap pihak ketiga yang belum dilunasi di tahun 2022:

1. Dispora: Rp2.258.305.854
2. Dinas PRKP: Rp2.344.823.817.90
3. Dinas Pariwisata: Rp92.694.000
4. Dinas Perikanan: Rp683.299.388
5. Satuan Pol PP: Rp303.219.664
6. Dinas Perindustrian dan Perikanan: Rp176.100.000
7. Dinas Kesehatan: Rp150.513.000
8. Dinas PUPR: Rp9.536.299.302.009
9. Dinas Kominfo: Rp2.650.652.000
10. DLHK: Rp1.808.833.806
11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp127.920.000
12. Sekretariat DPRD: Rp2.096.524.600
13. Sekretariat Daerah: Rp2.778.586.480
14. Badan Kesbangpol: Rp63.332.729
15. Dinas Pertanian: Rp382.924.000
16. BPBD: Rp227.158.700
17. Dinas Perhubungan: Rp164.950.000
18. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp89.356.400
19. Badan Keuangan dan Aset Daerah: Rp502.000.000
20. Dinas Sosial: Rp186.936.400
21. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Rp214.779.190

(rnc04)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *