Kupang, RNC – Menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Kupang telah menganggarkan anggaran Rp 42,2 miliar lebih untuk penanganan Covid-19 di Kota Kupang. Anggaran itu dipakai baik untuk penanganan kesehatan maupun jaring pengaman sosial atau social safety net yang bersumber dari realokasi APBD Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Jefri Riwu Kore saat menjadi narasumber pada Webinar Nasional Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah NTT dari Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA: Wali Kota Jeriko Bantu Pulangkan Anak-Cucu Alfiana dari Kalimantan
Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemkot telah melakukan penyesuaian pendapatan daerah dalam 2 tahap, dimana tahap pertama pendapatan daerah disesuaikan dari Rp 1.195.488.114.336 menjadi Rp 1.059.559.933.506 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 135.928.180.830 atau sebesar 11,37 persen.
Di tahap kedua, lanjur Jeriko, penyesuaian terhadap belanja daerah dari Rp 1.230.553.003.741 menjadi Rp 1.050.476.709.734 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 180.076.294.007 atau 14,63 persen.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 melalui berbagai skema, terutama melalui penyaluran bantuan baik yang didanai dari APBN maupun APBD Kota Kupang tahun anggaran 2020.
Jeriko menyampaikan bahwa Kota Kupang merupakan pintu gerbang NTT dan kota transit sehingga rentan terhadap penularan. Oleh karena itu, Pemkot telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penularan semakin meluas dan menanggulangi pandemi dengan memperkuat infrastruktur Rumah Sakit S. K. Lerik sebagai salah satu rumah sakit penyangga di Kota Kupang juga melengkapi para tenaga medis dengan peralatan memadai. Untuk penanganan dampak social ekonomi, Pemkot menyalurkan bantuan baik yang bersumber dari pusat maupun dari APBD tahun 2020 hasil rasionalisasi anggaran.
“Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Kota Kupang. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kupang sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian, juga melakukan refocusing anggaran belanja APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,” ujar mantan anggota DPR RI dua periode ini.
BACA JUGA: Wali Kota Jeriko Serahkan Dana Santunan untuk 81 Pensiunan PNS
Lebih lanjut, katanya, proses refocusing tidak melalui pembicaraan langsung di DPRD, tapi Pemkot menyampaikan laporan terkait apa yang sudah Pemerintah Kota Kupang kerjakan.
Dalam hal akuntabilitas, lanjut Jeriko, selain adanya pengawasan dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, diperlukan monitoring dan pendampingan oleh lembaga-lembaga terkait termasuk peran IAI agar dalam pelaksanaan anggaran tidak menemui kendala dikemudian hari karena terbentur regulasi.
(*/pkp/rnc)